EKSKLUSIF: Ini Penampakan Pokok Aturan Aset Kripto di Indonesia

Pada Selasa (9/10) lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indonesia, kembali mengundang sejumlah pelaku industri kripto Indonesia untuk membahas pengaturan teknis mengenai perdagangan kripto. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Bappebti, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat ini, merupakan yang kesekian kalinya guna mempertajam wacana.

Berikut sejumlah pokok pengaturan yang saat ini sedang dibahas oleh Bappebti bersama pelaku industri kripto Indonesia, berdasarkan dokumen yang diperoleh BlockchainMedia. Patut dicatat, bahwa kripto yang diperdagangkan dalam hal ini masuk dalam kategori komoditi, yang setara dengan bentuk perdagangan komoditi lainnya, seperti minyak, emas dan lain-lain. Tetapi secara khusus juga disebut aset kripto (crypto asset).

Catatan penting lainnya adalah informasi tentang pokok aturan ini belum berlaku dan tidak bersifat final. Dengan kata lain, akan ada perubahan sebagai hasil musyawarah dengan sejumlah pemangku kepentingan.

  1. KYC dan CDD. Pedagang komoditi melakukan proses Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) terhadap calon nasabah, berdasarkan Peraturan Kepala Bappepti No. 8 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka. Secara sederhana, CDD meliputi: identitas nasabah (KTP/Paspor), foto nasabah terbaru, rekening bank, alamat surat elektronik/e-mail (terverifikasi) dan nomor telepon. Pelaksanaan KYC dilakukan pada saat pembuatan/pendaftaran akun calon nasabah. Bagi nasabah yang sudah terdaftar sebelumnya, diperlukan masa peralihan untuk melengkapi dokumen-dokumen, maksimal dalam waktu enam bulan.
  2. Kriteria Aset Kripto. Pertama, untuk aset kripto non-lokal berlaku kriteria berikut: harus berbasis blockchain; harus berupa utility crypto; besaran marketcap masuk dalam peringkat 500 teratas berdasarkan data dari Coinmarketcap.com; aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam 50 bursa kripto terbesar di dunia; memberikan manfaat ekonomi, yakni berupa pajak, menumbuhkan industri teknologi informasi, menumbuhkan kompetensi tenaga ahli bidang teknologi informasi; mendapatkan rekomendasi dari Komite Aset Kripto, yakni regulator, Self Regulatory Organization (SRO), akademisi, asosiasi, praktisi dan komunitas.Kedua, untuk aset kripto lokal: harus berbasis blockchain; dapat berupa kripto yang berpatokan kepada aset fisik; benefit ekonomi (pajak, menumbuhkan industri TI, menumbuhkan kompetensi tenaga ahli bidang TI); rekomendasi dari komite aset kripto (regulator, SRO, akademisi, asosiasi, praktisi dan komunitas).
  1. Dasar Pengaturan Aset Kripto. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, jo Nomor 10 Tahun 2011 Undang-undang No. 32 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, pasal 15: Bappebti berwenang mengatur transaksi fisik di bursa;Kedua, Peraturan Bappebti tentang penetapan aset kripto sebagai subjek kontrak berjangka; Ketiga, Peraturan Bappebti No. 77/Bappebti/per/12/2009 Tentang Penyelenggaran Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Keempat, Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Fisik Aset Kripto; Kelima, Perdagangan komoditi yang menyelenggarakan transaksi fisik di Bursa Berjangka dapat menggunakan platform-nya sendiri, setelah mendapatkan rekomendasi dari Bursa Berjangka dan persetujuan dari Bappebti.
  1. Sengketa. Penyelesaian perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan mediasi di Bursa Berjangka. Apabila mediasi di Bursa Berjangka tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan ditangani oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) atau pengadilan negeri sesuai pilihan forum penyelesaian sengketa.
  2. Penjualan aset kripto menempatkan jaminan aset kripto di Tempat Penyimpanan melalui Pedagang Komoditi.
  3. Pembeli aset kripto menyetorkan dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi.
  4. Pedagang Komoditi dilarang menjadi lawan transaksi nasabahnya, menyimpan dana dan menyimpan aset kripto. Dalam hal Pedagang Komoditi bertindak sebagai penjual/pembeli aset kritpo atas nama sendiri, maka hanya dapat bertransaksi di tempat lain.
  5. Tempat Penyimpanan merupakan lembaga khusus yang ditunjuk oleh Bursa dan lembaga kliring dan pedagang komoditi, setelah mendapat rekomendasi dari lembaga audit independen.
  6. Bappebti memberikan persetujuan kepada Tempat Penyimpanan untuk transaksi aset kripto.
  7. Bappebti memberikan persetujuan kepada bursa dan lembaga kliring dalam penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
  8. Platform Sistem Perdagangan komoditi harus diaudit oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Bursa yang telah disetuji oleh Bappebti.
  9. Platform Sistem Tempat Penyimpanan harus diaudit oleh lembaga independen yang disetujui oleh Bappebti.
  10. Audit sistem yang dilakukan oleh lembaga independen paling sedikit meliputi log sistem, fungsionalitas sistem dan lain-lain.
  11. Server yang digunakan harus berlokasi di Indonesia.
  12. Ketentuan perpajakan akan diusulkan pengenaan pajak final sebesar 0,01% dari nilai transaksi (PPh Final).

Sejumlah pokok pengaturan di atas bukanlah hasil final. Kemungkinan besar akan ada perubahan, karena sejumlah bursa kripto di Indonesia masih ada yang berkeberatan dengan beberapa hal di atas. [jul]

Terkini

Warta Korporat

Terkait