Menyoal Bitcoin Sebagai Komoditi di Indonesia

Negara akhirnya bersikap “tegas” soal mata uang kripto, setelah Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita menandatangani peraturan soal kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto. Peraturan itu diteken pada 20 September 2018 dan diundangkan pada 2 Oktober 2018 lalu. Peraturan itu dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.1395, 2018.

Sejak kemarin petang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) menjadi topik hangat di kalangan komunitas kripto dan blockchain di Tanah Air. Di dalamnya tidak ada sama sekali termaktub pengertian aset kripto, termasuk tak ada ditemukan penggunaan kata Bitcoin dan mata uang kripto. Namun, setidaknya peraturan sepanjang 4 halaman itu menegaskan wacana yang sejak awal tahun ini dikumandangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti): Bitcoin dan mata uang kripto layak diperdagangkan sebagai komoditi yang layak sebagai subjek kontrak berjangka Indonesia.

Pada bagian “menimbang” di peraturan itu disebutkan: bahwa aset kripto (crypto asset) telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka; dan bahwa untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka, perlu menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka aset kripto (crypto asset).

Selain empat pertimbangan lain, dua hal tersebut dijadikan acuan ketetapan berikut ini. Pertama, di Pasal 1 peraturan tersebut: Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Kedua, di Pasal 2: Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Respons pelaku kripto

Sejumlah pelaku kripto Indonesia menanggapi soal peraturan baru itu. Gabriel Rey, CEO bursa kripto, Triv.co.id hari ini mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah ini bagus sekali. Sama seperti di Singapura yang telah menetapkan bahwa kripto sebagai komoditi dan bukan alat pembayaran, dengan begini, maka perusahaan dan pemain kripto bisa memiliki standing legal position yang clear.

“Pemerintah juga bisa meraup pendapatan tambahan dengan peraturan ini daripada melakukan pelarangan atas kripto, sebab cepat atau lambat zaman akan berubah dan berkembang. Daripada menolak perkembangan yang terjadi, lebih baik melakukan penyesuaian,” kata Rey melalui Telegram.

Apa itu kontrak berjangka komoditi?

Menurut Bappebti, berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang di “negosiasi” kan hanya harganya saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.

Berdasarkan UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka

Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat di mana Kontrak Berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi/spesifikasi kontrak.

Komoditi apa saja?

Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa. Setiap komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa, spesifikasinya ditetapkan secara jelas, yang menyangkut jumlah, kualitas dan waktu penyerahan, sehingga para pemakai/pengguna Bursa dengan mudah dapat melakukan transaksinya. Dengan demikian akan terwujud pasar yang aktif dan likuid.

Jawaban Kepala Bappebti

Sejak awal tahun ini Bappebti memang sudah sering bicara melalui media massa soal kelayakan itu. Pada 10 Januari 2018 misalnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah melihat kesempatan yang besar pada perdagangan Bitcoin.

“Untuk Bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi Bitcoin,” jelas Dharmayugo kepada Kontan.

Kepala Bappebti Bachrul Chairi pun akhirnya angkat bicara di media soal Bitcoin itu. Dalam wawancara Kontan dengan Bachrul akhir Januari 2018, ia menyampaikan bahwa Bitcoin prinsipnya ada di Undang-undang Bappebti.

“Di undang-undang itu memungkinkan barang-barang yang mempunyai underlying-nya maupun yang tidak ada underlying-nya. Ini sudah diatur, jadi prinsipnya Bitcoin itu ada dasarnya di undang-undang. Cuma itu memang perlu ada adjustment lagi dan perlu ada ketentuan lainnya yang memang perlu kami buat,” kata Bachrul.

Bacrul juga mengatakan, dalam posisi ini kami masih memetakan. Bappebti melihat Bitcoin ini juga mendukung concern dari BI. Concern dari BI bahwa cryptocurrency ini bukan merupakan mata uang yang bisa diperdagangkan. Dalam posisi ini Bappebti mendukung sepenuhnya. Namun di sisi lain, Bappebti juga melihat bahwa Bitcoin dianggap sebagai komoditi.

“Tetapi di sisi lain juga karena blockchain mempunyai satu kekhususan, maka kami melihat bagaimana hal ini akan diatur,” katanya, sembari menegaskan ada sinyal lampu hijau dari BI dan OJK. ”BI mengatakan silakan jalan terus, makanya kami terus mendalami,” kata Bachrul.

Bachrul juga tak menampik akan ada semacam perhentian perdagangan jika harganya sudah terlalu fluktuatif.

“Jangan bicara persoalan teknis dulu. Namun, memang EC Raid bisa saja seperti itu. Seperti di CME akan menghentikan sementara perdagangan jika kontrak naik berapa persen dan harga juga tidak akan diizinkan untuk bergerak lebih dari ketentuan di sana. Ini juga bagian dari melindungi dari masyarakat,” tegasnya.

Silang wacana dengan BI dan OJK

Di saat yang hampir bersamaan Bank Indonesia (BI) justru menyebarkan informasi ke publik, bahwa transaksi Bitcoin berisiko dan melarang penggunaan mata uang kripto itu sebagai alat pembayaran. Pesan yang satu ini memang tak baru. Sejak tahun 2014 BI sudah berkali-kali menyampaikan hal yang sama.

“Pemilikan virtual currency (mata uang kripto-red) sangat berisiko dan sarat akan spekulasi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, seperti dilansir dari Tempo.co. Mata uang tersebut tidak memiliki otoritas yang bertanggung jawab, tidak memiliki administrator resmi, dan tidak ada underlying asset yang mendasari harga mata uangnya.

Serupa dengan pernyataan sejumlah bank sentral negara lain, BI juga menegaskan nilai perdagangan Bitcoin juga sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). Mata uang itu juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bank Indonesia menilai semua risiko tersebut dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. “Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency,” ujar Agusman.

Berdasarkan siaran pers resmi di situs BI pada Februari 2014, lembaga itu menyatakan: “Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.”

Di awal tahun 2018 itu juga Bappebti terus bicara bahwa Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk mengatur Bitcoin agar layak dijadikan subjek perdagangan berjangka alias features trading, sembari mengajak pihak BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama membincangkan masalah ini. Hingga pada awal Juni 2018, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Bappebti.

“Tidak boleh, apalagi perdagangan komoditi. Jadi, tidak boleh memperdagangkan komoditi karena komoditi bukan produk jasa keuangan,” ujar Santoso di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (4/6/2018), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Berbeda dengan Santoso, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing pada Maret 2018 sudah mengetahui langkah Bappebti yang sedang melakukan kajian soal komoditi Bitcoin itu.

Tongam menyebutkan bahwa kajian yang dilakukan Bappebti mengacu kepada aturan mengenai perdagangan. Sementara terkait kewenangan yang masuk ranah OJK maupun BI, Tongam mengatakan sikap mereka sudah jelas, yakni secara tegas menolak mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

“BI melarang dilakukan kegiatan atau pembayaran dengan bitcoin. Jadi kita tidak usah perdebatkan lagi mengenai itu. Kemudian OJK juga melarang seluruh sektor jasa keuangan untuk memperdagangkan Bitcoin. Pendirian sudah jelas,” kata Tongam kepada Tirto.

Dalam perjalanannya, Bappebti pun wara-wiri ke berbagai pihak soal pengkajian itu. Selain dengan BI dan OJK. Pada April 2018 Bappebti menyatakan telah melakukan kajian dengan Universitas Indonesia. Tak lupa Bappebti juga “bertamu” ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan itu, pesannya serupa, yakni wacana soal subjek komoditi Bitcoin, model transaksi Bitcoin dan aturan legalitas Bitcoin. Seluruh kajian tersebut juga melibatkan pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Pada 19 Maret 2018, Bappebti juga telah sowan dengan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Chicago Mercantile Exchange (CME). CFTC merupakan regulator yang mengatur regulasi bursa berjangka di Amerika Serikat (AS), sedangkan CME adalah salah satu bursa berjangka di AS.

“Diskusi ini tersebut dapat menjadi masukan, karena Bappebti dengan melakukan kajian dan analisa terkait kontrak berjangka cryptocurrency dan pengaturannya,” tercantum dalam Buletin Bappebti, edisi Maret 2018.

Kepala Bappebti Teken

Singkat cerita, pada 31 Mei 2018, Dharma Yoga, Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti menyatakan, Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa.

Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan kajian, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditas.

Setelah menetapkan kripto sebagai subjek komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut. Misalnya, ketentuan perusahaan exchanger, wallet, dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti BI, OJK, dan Dijen Pajak untuk mengatur perpajakannya.

Peraturan ini juga akan mengatur upaya pencegahan tindak pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lain melalui kripto. Oleh karena itu, PPATK dan Densus 88 Mabes Polri akan dilibatkan.

Peraturan Bappebti juga akan mengatur soal penyimpanan dana nasabah. Nantinya, dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger, tetapi oleh lembaga kliring berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.

“Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti,” kata Yoga.

Menjelang Oktober 2018, Bappebti juga diketahui melakukan pertemuan beberapa kali dengan sejumlah praktisi dan komunitas kripto, termasuk sejumlah exchanger dan bursa kripto. Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal soal aturan pokok Bitcoin sebagai komoditi, sebelum dituangkan menjadi sebuah peraturan tetap yang dikeluarkan Bappebti. Tetapi, tak semua perusahaan pengelola perdagangan kripto setuju dengan gagasan aturan pokok itu. Beberapa sumber BlokchainMedia yang mengetahui pertemuan itu enggan menyebutkannya secara terperinci.

Menanti (lagi)

Jadi, kita masih menanti sejumlah aturan dari Bappebti soal Bitcoin sebagai komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Aturan tersebut nantinya menggambarkan secara terperinci soal aturan mainnya, termasuk soal pajak yang dibebankan dan hal-hal teknis lainnya. Soal ICO juga mungkin akan diatur lebih lanjut.

Di titik ini, maka Bitcoin di Indonesia “statusnya” kurang lebih serupa dengan di Amerika Serikat. Otoritas berjangka Amerika Serikat (AS), US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan kripto sebagai komoditi pada tahun 2014. Sejak itu pula, pengawasan berada di bawah CFTC. Pengawsan ini termasuk mengambil tindakan pada bursa berjangka Bitcoin yang tidak terdaftar dan menindak manipulasi pasar di platform derivatif. CFTC pun menerbitkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk kripto.

Ruang lingkup pengawasan CFTC hanya berada di pasar berjangka dan derivatif. CFTC menerbitkan peringatan soal valuasi dan volatilitas pasar kripto, serta mengatasi skema Ponzi yang menggunakan kripto.

AS tidak mengawasi secara komprehensif terhadap perdagangan Bitcoin dan jenis kripto lainnya. Tapi, kripto menghadapi beberapa aturan dari otoritas. Regulator perbankan mengawasi bursa kripto di dalam dan luar negeri lewat peraturan transfer uang.

Sementara itu Internal Revenue Service (IRS) memperlakukan kripto sebagai subjek pajak capital gain. Financial Crimes Enforecement Network (FINCEN) di Departemen Keuangan AS memonitor transfer kripto terkait anti-money laundering. Sedangkan Securities and Exchange Commission (SEC) terutama mengatur initial coin offerings (ICO) dan mengambil tindakan terhadap ICO tanpa izin. [jul/vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait