Santara Klaim Minta Restu OJK Sebagai Penyelenggara Urun Dana Berbasis Blockchain

Di ujung tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan No. 37 Tahun 2018. Aturan yang berisi tentang urunan dana (equity crowdfunding) berbasis teknologi informasi ini disambut positif oleh pelaku bisnis berbasis blockchain di Indonesia. Sebab, proses urun dana bisa diselenggarakan menggunakan teknologi blockchain, seperti tertulis pada bagian penjelasan pasal 47.

Salah satu perusahaan yang menyambut cepat dirilisnya aturan itu adalah bursa kripto Santara (Santara.co.id). Melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada pengguna pada 2 dan Januari lalu, manajemen Santara mengklaim mendapatkan kesempatan mengantre di urutan pertama untuk mendapatkan izin tersebut.

Perlu diketahui, hingga saat ini, sejak 2 Oktober 2018 lalu, situs Santara.co.id diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dalam pengumuman kepada pengguna saat itu, manajemen Santara menyatakan, penutupan dilakukan hingga semua proses perizinan selesai dilakukan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang berlaku sejak 31 Desember 2018. Peraturan tersebut merupakan peraturan yang dapat menaungi kegiatan Santara. Saat ini kami telah memasukkan berkas dan menuju proses selanjutnya. Semoga Santara bisa berperan sebagai platform equity crowdfunding yang mendapatkan izin OJK, sehingga selanjutnya kami bisa segera meluncurkan penjualan token secara resmi,” tulis mereka.

Santara adalah adalah bursa yang menjual token Cyronium (CYRO) yang diluncurkan oleh PT Ciptalintang Aji Dana. Pengelola CYRO yang disokong oleh pengusaha Indonesia, Mardigu Wowiek itu, mengklaim secara sepihak memiliki aset fisik sebagai jaminan yaitu emas yang disimpan di sebuah perusahan di Singapura. Setiap satu token CYRO akan dijamin dengan 1 koin fisik terbuat dari 20 gram emas murni. Berdasarkan penelusuran Blockchainmedia.id, dalam website Cyronium, disebutkan perusahaannya berbentuk perseroan terbatas, yakni PT Cyronium Mulia Nusantara. Sedangkan initial supply CYRO disebutkan sebanyak 50.000 unit.

Santara juga melakukan penggalangan dana untuk sejumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan skema penerbitan token. Saat ini sudah sejumlah UMKM yang sudah didanai melalui skema penerbitan token ini, seperti Seiring dengan dibukanya token peternakan Bebek dan token Warjo.

Kendati rincian peraturan soal urun dana itu belum dikeluarkan oleh OJK, namun jikalau berdasarkan keterangan Santara dan peraturan OJK tersebut, maka peran Santara (PT Ciptalintang Aji Dana) nantinya adalah sebagai Penyelenggara dan Cyronium (PT Cyronium Mulia Nusantara) adalah sebagai Penerbit.

Pada pasal 34 ayat 1 di peraturan itu disebutkan: Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bukan merupakan: a. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.

Kemudian pada pasal 8 disebutkan: Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Penyelenggara yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.  [jul]

Terkini

Warta Korporat

Terkait