Popularitas kripto yang terus meningkat telah mendorong banyak negara untuk memperketat pengawasannya. Ketika investor ritel semakin aktif bertransaksi aset kripto, otoritas keuangan di kawasan Asia Tenggara mulai mengambil langkah lebih tegas untuk mengatur ekosistem ini.
SEC Filipina Umumkan Daftar Bursa Kripto Ilegal
Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) baru-baru ini mengeluarkan peringatan resmi terhadap 10 crypto exchange besar yang dianggap melanggar aturan karena beroperasi tanpa izin di Filipina.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Senin (04/08/2025), SEC menyebutkan beberapa exchange besar seperti OKX, Bybit, KuCoin, Kraken, Bitget, dan Poloniex sebagai platform yang tidak memiliki otorisasi sesuai dengan regulasi kripto terbaru negara tersebut.
“Beberapa platform ini tidak memiliki lisensi, pendaftaran, atau otorisasi dari SEC untuk beroperasi di Filipina atau untuk meminta investasi dari publik. Tindakan mereka tidak sah dan dapat menempatkan investor Filipina pada risiko yang signifikan,” jelas dokumen tersebut.

Peringatan ini mengacu pada Surat Edaran SEC No. 4 dan No. 5 yang mulai berlaku minggu ini, dan langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi investor domestik serta menghindari potensi pencucian uang.
Peringatan Tegas dan Ancaman Tindakan Hukum
Dalam pernyataannya, SEC Filipina menegaskan bahwa tindakan hukum akan segera diambil. Otoritas berencana mengeluarkan perintah penghentian operasi (cease and desist) serta menggulirkan pengaduan pidana terhadap para pelaku.
“Komisi akan, baik atas inisiatif sendiri maupun berdasarkan keluhan yang diterima, mengambil tindakan hukum dan juga regulasi yang berlaku terhadap para pelanggar,” tegas SEC.
Tak hanya itu, SEC juga menjalin kerja sama dengan berbagai platform teknologi seperti Google, Apple, dan Meta guna membatasi promosi ilegal dari aplikasi crypto yang tidak sah dan masih aktif beredar di pasar Filipina.
Langkah ini bukan yang pertama. Tahun lalu, SEC Filipina sudah lebih dulu meminta Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Binance dari toko aplikasi mereka. Alasannya sama—melindungi investor lokal dari potensi penipuan dan kerugian.
Asia Tenggara Kompak Perketat Aturan Bursa Kripto Asing
Filipina bukan satu-satunya negara di kawasan yang memperketat pengawasan terhadap crypto exchange asing. Tren serupa juga terlihat di Indonesia dan Thailand, yang kini mulai menegakkan aturan lebih ketat demi menjaga keamanan ekosistem kripto domestik.
Pada Mei lalu, SEC Thailand memerintahkan pemblokiran lima bursa kripto, termasuk Bybit dan XT, sebagai upaya memberantas platform ilegal dan mencegah praktik pencucian uang. Investor pun diimbau segera menarik dana sebelum bursa tersebut benar-benar diblokir.
Thailand Akan Blokir Bybit dan 4 Bursa Lainnya, Proses Hukum Dimulai
Di sisi lain, Indonesia telah merombak total kebijakan perpajakannya, termasuk memperketat aturan bagi transaksi aset digital. Bursa kripto asing yang belum memiliki izin resmi kini turut menjadi fokus pengawasan pemerintah.
Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan negara di Asia Tenggara dalam membangun industri kripto yang aman dan transparan. Dengan penerapan kebijakan yang lebih tegas, perlindungan terhadap investor diharapkan semakin kuat tanpa menghambat inovasi teknologi. [dp]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.