141 Pasal UU Satu Data Disahkan, Ini Peran AI dan Blockchain di Dalamnya

Indonesia kini memiliki payung hukum untuk mengatur pengelolaan data nasional. Menariknya, aturan tersebut tidak hanya bicara soal integrasi data, tetapi juga membuka ruang bagi AI dan teknologi blockchain.

Lewat UU Satu Data Indonesia, pemerintah ingin membangun fondasi data yang rapi, aman, dan terhubung. Aturan ini juga menyentuh aspek strategis seperti keamanan, interoperabilitas, hingga kedaulatan data.

DPR Resmi Sahkan UU Satu Data Indonesia

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (06/10/2026).

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta sidang.

Menurut Puan, tahap tersebut menjadi penentu setelah proses pembahasan selesai dilakukan. Ia kemudian meminta keputusan forum sebelum RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

BACA JUGA:  S&P Global Akuisisi OpenZeppelin, Sinyal Serius Garap Tokenisasi?

Seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan keputusan tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan data nasional.

OJK Siapkan RPOJK Tokenisasi, Aset Riil Bakal Masuk Blockchain

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Dari Bantuan Sosial hingga Kebijakan Fiskal

UU Satu Data Indonesia memiliki cakupan yang cukup besar, terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Isinya mengatur rencana induk, arsitektur, manajemen, siklus data, hingga sistem keamanan.

Salah satu elemen utamanya adalah Data Dasar Nasional atau DDN. Data tersebut menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, serta distribusi bantuan sosial.

Artinya, kualitas data akan berpengaruh langsung terhadap keputusan pemerintah. Ketika sumber data berbeda atau tidak sinkron, kebijakan yang dihasilkan juga berisiko tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  Bandung Bangun Ekosistem Blockchain, Angkot Jadi Pintu Masuknya

Untuk mengurangi masalah tersebut, UU SDI mengatur standar data, metadata, kode referensi, data induk, katalog data nasional, serta interoperabilitas agar informasi dari berbagai lembaga dapat saling terhubung.

Aturan ini juga menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dengan pembagian kewenangan pengelolaan dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan.

AI dan Blockchain Mulai Masuk Kerangka Data Nasional

Bagian yang cukup menarik dari UU SDI adalah masuknya kecerdasan artifisial dan blockchain. Keduanya disebut sebagai bagian dari teknologi digital yang dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Namun, masuknya blockchain bukan berarti seluruh data pemerintah otomatis dipindahkan ke jaringan on-chain. Pemanfaatannya bergantung pada kebutuhan, arsitektur sistem, standar keamanan, serta perlindungan data yang berlaku.

Karena itu, ruang bagi teknologi baru tetap disertai sejumlah batasan. Sturman menegaskan bahwa pemanfaatan AI dan teknologi blockchain harus tetap berjalan sejalan dengan prinsip keamanan dan kedaulatan data nasional.

BACA JUGA:  Ethereum Siapkan Finality Lebih Cepat, Konsensus Baru Capai Tonggak Penting

“RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan juga kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ujar Sturman.

Belajar Teknologi Blockchain untuk Pemula, Begini Penjelasannya!

Dengan posisi tersebut, AI dan blockchain mulai mendapat tempat yang lebih jelas dalam arah digitalisasi pemerintah. Keduanya tidak hanya dipandang sebagai teknologi baru, tetapi juga bagian dari pengelolaan data nasional.

Pada akhirnya, 141 pasal UU Satu Data Indonesia tidak hanya merapikan data antar lembaga. Aturan ini sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi baru dalam pembangunan infrastruktur digital nasional.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait