Dua raksasa finansial Jepang tampaknya semakin serius masuk ke pasar crypto melalui rencana peluncuran reksa dana kripto. Langkah ini mencerminkan perubahan sikap industri, dari yang sebelumnya ragu menjadi lebih terbuka terhadap aset digital sebagai instrumen investasi
SBI dan Rakuten Siap Luncurkan Reksa Dana Kripto
Dilansir dari laporan Nikkei Asia pada Minggu (17/05/2026), SBI Securities dan Rakuten Securities menjadi dua institusi yang paling siap meluncurkan produk reksa dana kripto di Jepang.
SBI berencana menawarkan produk yang dikembangkan oleh SBI Global Asset Management. Fokusnya adalah aset kripto dengan likuiditas tinggi seperti Bitcoin dan Ethereum, yang dinilai lebih stabil dibandingkan aset kripto lainnya.
“Grup ini berencana meluncurkan ETF dan reksa dana kripto dengan likuiditas tinggi seperti Bitcoin dan Ethereum, dengan seluruh proses mulai dari pengembangan hingga penjualan dilakukan secara internal,” sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Rakuten juga tengah menyiapkan strategi serupa melalui Rakuten Investment Management. Perusahaan ini menargetkan kemudahan akses, termasuk memungkinkan transaksi dilakukan langsung melalui smartphone.
Langkah ini menjadi penting karena selama ini investasi kripto cenderung kompleks. Melalui reksa dana crypto, investor cukup menggunakan akun sekuritas yang sudah dimiliki, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih sederhana.
Regulator Bergerak, Industri Ikut Bersiap
Di sisi lain, kebijakan pemerintah Jepang turut menjadi pendorong utama. Financial Services Agency (FSA) dikabarkan tengah menyiapkan revisi aturan yang memungkinkan reksa dana dan ETF memasukkan kripto sebagai bagian dari portofolio investasi.
Revisi tersebut ditargetkan rampung pada 2028, dengan memasukkan kripto ke dalam kategori aset yang diizinkan. Jika terealisasi, langkah ini membuka peluang besar bagi pengembangan produk investasi berbasis kripto di Jepang.
Selain itu, pemerintah mereka juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan. Aturan ini diperkirakan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027.
Salah satu perubahannya adalah penurunan pajak keuntungan kripto menjadi 20 persen dari sebelumnya yang bisa mencapai 55 persen. Kebijakan ini akan menyamakan perlakuan kripto dengan instrumen seperti saham dan obligasi.
Regulasi baru ini juga akan memperkuat perlindungan investor, termasuk pengawasan terhadap potensi kebocoran dana serta penerapan standar pengelolaan yang lebih ketat bagi institusi keuangan.
Jika seluruh rencana berjalan sesuai jadwal, reksa dana kripto berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi investor ritel di Jepangl sekaligus mempercepat integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan tradisional.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


