2026 Mendekat, Siapkah Exchange Menyambut Revisi UU P2SK?

Tahun 2026 semakin dekat, namun arah industri kripto Indonesia masih menunggu kepastian. Revisi UU P2SK yang dijadwalkan kembali dibahas pada Januari 2026 menjadi fokus utama perhatian pelaku pasar, regulator, hingga investor crypto.

Regulasi dipandang sebagai kebutuhan bersama. Pemerintah ingin memperkuat tata kelola dan perlindungan, sementara pelaku industri berharap aturan yang lahir tidak menghambat model bisnis yang telah berjalan. Di titik inilah perdebatan mulai mengemuka.

Bagi crypto exchange, revisi UU P2SK bukan sekadar perubahan administratif. Regulasi ini berpotensi mengubah peran, fungsi, bahkan keberlanjutan usaha mereka di ekosistem kripto nasional.

Perubahan Status Kripto dan Dampak Struktural Pasar

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UU P2SK adalah perubahan status aset kripto. Melalui Pasal 215A, kripto akan secara resmi masuk ke dalam sektor jasa keuangan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IKLAN
Chat via WhatsApp

Perubahan ini tidak hanya menyangkut pengawasan, tetapi juga struktur pasar. Pasal 215C memberikan kewenangan pengendalian terpusat atas seluruh layanan aset kripto, termasuk mekanisme operasional perdagangan.

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Ketentuan yang paling disorot adalah Pasal 215A ayat (4), yang mewajibkan seluruh aktivitas kripto, termasuk transaksi wallet, dilakukan atau dilaporkan melalui bursa resmi. Artinya, transaksi di luar sistem bursa berpotensi dianggap tidak sah jika tidak tercatat.

Jika disahkan, ketentuan ini dapat mengubah peran crypto exchange lokal secara fundamental. Fungsi seperti pengelolaan order book, pembentukan harga, hingga proses transaksi inti berisiko tereduksi.

BACA JUGA:  Waspada Potensi PHK Massal di Crypto Exchange Indonesia

Crypto Exchange Angkat Suara soal Revisi UU P2SK

Respons pelaku industri kripto terhadap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbilang beragam. Di satu sisi, penguatan regulasi kripto dinilai penting untuk memperkuat tata kelola serta perlindungan pasar.

Namun di sisi lain, sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut masih dipandang belum jelas dan berpotensi menimbulkan multiinterpretasi, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri.

Direktur Utama Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPR dalam revisi UU P2SK. Meski demikian, ia menekankan bahwa masih terdapat beberapa pasal yang perlu dikaji ulang secara lebih mendalam.

Menurut Hamdi, salah satu pasal paling krusial dalam revisi UU P2SK adalah Pasal 312A huruf c. Ia menilai arah kebijakan dalam pasal tersebut belum terang dan membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

“Ketentuan pasal itu menurut kami masih multiinterpretasi, belum jelas arahnya ke mana. Kami melihat ada beberapa kemungkinan interpretasi,” jelas Hamdi.

Ia kemudian memaparkan tiga skema yang muncul dari ketentuan tersebut, mulai dari skema di mana bursa hanya memfasilitasi penawaran perdana kripto hingga skema sentralisasi yang berpotensi membawa konsekuensi terhadap keberlanjutan bisnis.

“Ketiga interpretasi itu berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan PAKD. Jika interpretasinya yang kedua, apalagi yang ketiga, itu akan mematikan seluruh PAKD yang ada saat ini,” tegasnya.

Cek Fakta: Benarkah Pelaku Industri Kripto Mendukung Revisi UU P2SK?

Regulasi Perlu Tegas, Tapi Proporsional

Sejalan dengan pandangan pelaku industri lainnya, manajemen FLOQ turut menyampaikan sikapnya terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

BACA JUGA:  Wacana Revisi UU P2SK Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Dalam pernyataan resminya kepada tim redaksi Blockchainmedia.id, FLOQ menyatakan dukungannya terhadap revisi tersebut sebagai fondasi penting untuk memperkuat industri kripto nasional.

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kehadiran regulasi yang lebih jelas memang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola industri, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mempertegas peran regulator di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem aset digital.

“Kami mendukung revisi UU P2SK sebagai fondasi penting untuk memperkuat industri kripto nasional. Kejelasan tata kelola, perlindungan konsumen, dan penguatan peran regulator sangat dibutuhkan,” ujar Yudhono.

Meski demikian, Yudhono menegaskan bahwa penguatan regulasi harus dibarengi dengan pendekatan yang proporsional. Menurutnya, implementasi aturan yang terlalu ketat justru berisiko menghambat keberlanjutan pasar dan menekan industri yang sedang berkembang.

Dalam konteks ini, FLOQ menekankan perlunya pemisahan fungsi yang tegas antara bursa, exchange, kliring, dan kustodian, dengan OJK tetap sebagai otoritas pengawas utama guna mencegah tumpang tindih kewenangan.

Titik Temu antara Kepastian Hukum dan Inovasi

Head of Legal FLOQ, Eveline Shinta, turut menyoroti aspek kepastian hukum dari pengaturan tersebut. Ia menilai pembagian peran yang jelas akan membuat regulasi berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Dari sisi hukum, pemisahan fungsi antar-lembaga menjadi kunci kepastian regulasi. Bursa seharusnya berperan sebagai pengawas pasar dan konsolidator data, bukan sebagai satu-satunya operator perdagangan. Pedagang kripto (exchange) juga perlu diposisikan sebagai fasilitator transaksi, bukan pengelola aset atau investasi pengguna,” jelas Eveline.

BACA JUGA:  Mengurai Insiden Salah Kirim 2.000 BTC oleh Crypto Exchange Korsel

Lebih lanjut, FLOQ mengingatkan risiko over-sentralisasi apabila seluruh transaksi diwajibkan melalui satu bursa. Pendekatan ini dinilai berpotensi mengurangi persaingan, mempersempit pilihan konsumen, serta menekan ruang inovasi di dalam negeri.

Sebagai perbandingan, praktik global menunjukkan ekosistem kripto tumbuh melalui banyak exchange yang independen di bawah pengawasan regulator atau self-regulatory organization (SRO). Karena itu, regulasi kripto di Indonesia perlu dirancang lebih adaptif dan seimbang.

“Regulasi yang sehat bukan hanya pengawasan, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri. Dengan regulasi yang proporsional dan masa transisi yang adil, Indonesia berpeluang membangun industri kripto yang kompetitif, inovatif, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Yudhono.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Revisi UU P2SK dan Masa Depan Industri Kripto RI

Menjelang pembahasan lanjutan pada 2026, revisi UU P2SK menjadi ujian keseimbangan antara penguatan pengawasan dan juga keberlanjutan industri kripto nasional secara menyeluruh.

Kejelasan regulasi, pemisahan fungsi yang tegas, serta pendekatan yang proporsional akan menjadi faktor kunci dalam menentukan masa depan industri kripto Indonesia untuk bertahan, beradaptasi, dan terus berkembang.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia