Nama Timothy Ronald kembali jadi sorotan. Perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan tanpa kepastian kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, pihak korban menyampaikan desakan langsung kepada OJK dan DPR RI agar dugaan penipuan dalam kasus ini tidak terus berlarut.
Korban Timothy Ronald Desak OJK Segera Bertindak
Lewat video yang diunggah Skyholic pada Senin (27/04/2026), perwakilan korban, Jajang, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah menempuh langkah formal sejak lama. Namun, hingga saat ini, respons yang diharapkan belum juga terlihat.
Jajang secara terbuka menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari OJK terkait kasus tersebut. Padahal, menurutnya, perkara yang melibatkan influencer di sektor keuangan ini sudah memakan ribuan korban.
“Kepada yang terhormat bapak OJK, sampai saat ini belum pernah mengeluarkan statement resmi terkait perkara yang melibatkan sektor keuangan dan juga influencer Timothy Ronald,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap OJK yang dinilai cenderung pasif dalam penanganan kasus Timothy Ronald. Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari regulator dalam merespons perkara tersebut.
Timothy Ronald Disorot, Pengacara Singgung Intervensi Jenderal “AS”
Dalam pernyataannya, muncul pertanyaan kritis apakah OJK memilih diam, merasa ragu, atau belum menjalankan kewenangannya secara optimal, mengingat sektor kripto kini sudah berada dalam lingkup pengawasan mereka.
Korban Akademi Crypto Soroti 3 Isu Penting Ini
Menurut pihak korban, setidaknya ada tiga hal yang harus diinvestigasi oleh OJK. Pertama, terkait legalitas pihak terlapor dalam memberikan edukasi atau arahan di sektor keuangan, apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak.
Kedua, mengenai izin operasional dalam aktivitas keuangan digital. Jajang menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu kejelasan apakah kegiatan Akademi Crypto terdaftar dan diawasi secara sah oleh regulator.
Sorotan ketiga menyangkut dugaan promosi aset kripto tanpa izin. Dalam pernyataannya, Jajang mengungkap bahwa pada beberapa tahun sebelumnya, pihak terlapor diduga telah mempromosikan aset yang belum memiliki izin edar resmi.
“OJK harus menginvestigasi bahwa pada periode 2020 hingga 2025 para terlapor secara sadar mempromosikan aset yang kami ketahui bernama MANTA. Pada saat itu, aset tersebut belum memiliki izin edar dari Bappebti, yang baru diterbitkan pada 2025,” pungkas Jajang.
Tak berhenti di situ, pihak korban juga mengaku menemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius. Mereka menyebut adanya promosi terhadap crypto exchange ilegal yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang lebih luas karena melibatkan aktivitas keuangan yang tidak terdaftar.
Aduan ke DPR, Korban Minta Kasus Segera Diproses
Selain menekan OJK, pihak korban juga telah mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI. Permintaan tersebut disampaikan sejak Maret lalu untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kami perwakilan dari pihak korban Akademi Crypto yang melibatkan saudara Timothy Ronald dan kawan-kawan, pada 15 Maret 2026 kami sudah mengirim permohonan RDPU,” ujar Jajang dalam pernyataannya kepada DPR.
Ia meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut sudah berjalan sekitar empat bulan tanpa kejelasan proses hukum.
Kini, sorotan publik semakin tajam. Pertanyaannya tinggal satu, apakah OJK dan DPR akan segera merespons, atau justru membiarkan kasus Timothy Ronald dan Kalimasada terus menggantung?
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


