Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) resmi mencabut keanggotaan Binance dan Huobi Indonesia. Pasalnya, kedua bursa aset kripto itu belum mendapatkan tanda daftar dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
“Kami pastikan bahwa keanggotaan Huobi Indonesia dan Binance di ABI dicabut, karena dua entitas ini belum mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Keputusan itu dengan harapan terciptanya ekosistem aset kripto Indonesia yang lebih kuat, sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019,” kata Muhammad Deivito Dunggio, Ketua ABI dalam surat berkop Asosiasi Blockchain Indonesia Nomor 023/ABI/VII/2020/1. Surat itu ditujukan kepada seluruh Anggota ABI.
Menurut Deivito, yang menandatangani surat itu, kedua bursa aset kripto tersebut terpantau masih beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar di Bappebti. Keputusan pemberhentian itu juga telah disampaikan kepada Bappebti pada Senin, 20 Juli 2020.
Terkait itu pula, Deivito sejak 23 Juli 2020, sistem penerimaan anggota baru, akan diselenggarakan dengan sistem open voting, di mana setiap anggota aktif berhak memilih dan menentukan anggota yang akan bergabung menjadi anggota ABI.
“Hal ini untuk memastikan penerimaan anggota baru terlaksana secara adil dan terbuka. Kami juga membuka pintu seluas-luasnya bagi kritik, saran dan masukan dari masyarakat melalui situs web ABI (asosiasiblockchain.co.id),” sebutnya. [red]