Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump, kembali menjadi sorotan—kali ini bukan karena kebijakan luar negeri atau manuver politik, melainkan karena kiprahnya yang kian aktif di dunia kripto.
Sejak awal masa jabatannya, Trump diduga terafiliasi dengan sejumlah proyek kripto, termasuk stablecoin USD1 yang diluncurkan oleh World Liberty Financial (WLFI), serta meme coin TRUMP yang menampilkan dirinya sendiri.
Langkah-langkah tersebut menuai pro dan kontra, terutama karena dinilai mengaburkan batas antara kepentingan negara dan keuntungan pribadi. Menurut laporan yang beredar, Trump bahkan telah meraup US$57 juta dari keterlibatannya di WLFI.
Terungkap! Pemasukan Donald Trump dari Kripto Capai Rp900 Miliar
COIN Act: RUU untuk Membatasi Aktivitas Donald Trump
Merespons kekhawatiran tersebut, Senator Adam Schiff dari Demokrat mengajukan Curbing Officials’ Income and Nondisclosure atau COIN Act pada Senin (23/06), RUU yang dirancang untuk membatasi aktivitas kripto oleh para pejabat tinggi AS.
RUU ini melarang pejabat aktif—termasuk dalam masa sebelum dan setelah menjabat—untuk terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan kripto. COIN Act juga mewajibkan pelaporan atas transaksi digital dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar.
“Istilah ‘transaksi keuangan yang dilarang’ merujuk pada setiap penerbitan, dukungan, atau promosi terhadap sekuritas yang merupakan aset digital, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3(a) Undang-Undang Bursa Efek 1934,” sebagaimana tertulis dalam RUU COIN Act.
Dalam pernyataannya, Schiff menyebut RUU ini lahir dari keprihatinan atas praktik yang dinilai menyimpang secara etika dan berpotensi melanggar konstitusi. Ia secara eksplisit menyoroti keterlibatan Trump dengan WLFI.
“Transaksi kripto Presiden Donald Trump telah menimbulkan kekhawatiran serius secara etis, hukum, dan konstitusional terkait penggunaan jabatannya sebagai presiden untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya,” tegas Schiff.
4 Langkah Donald Trump yang Memicu Polemik di Industri Kripto
RUU COIN Act juga mendapat dukungan dari sejumlah anggota Senat. Salah satunya, Senator Ben Ray Luján yang secara tegas menuduh Donald Trump meraih keuntungan dari industri kripto demi kepentingan pribadinya.
“Presiden Trump menggunakan jabatan tertinggi di negara ini untuk meraup keuntungan dari meme coin pribadinya — ini merendahkan martabat kepresidenan dan merupakan bentuk korupsi yang terang-terangan,” ujar Senator Ben Ray Luján.
WLFI Disorot, COIN Act Hadapi Tantangan di Kongres
WLFI kembali disorot. Selain meluncurkan stablecoin USD1, perusahaan ini juga menarik investasi asing. Di tengah sorotan publik, keluarga Trump dikabarkan menurunkan kepemilikan saham dari 75 persen menjadi 40 persen.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut lebih sebagai strategi untuk meredam tekanan, bukan sebagai bentuk pelepasan kepentingan yang sebenarnya. Mereka menilai keterlibatan keluarga Donald Trump masih tetap signifikan.
Sementara itu, COIN Act mendapat dukungan dari senator Demokrat lainnya. Beberapa di antaranya sebelumnya juga mendukung RUU serupa seperti GENIUS Act dan MEME Act. Namun, jalan untuk mengesahkan RUU ini masih penuh tantangan.
Dengan dominasi Partai Republik di Kongres saat ini, peluang COIN Act untuk lolos di legislatif dinilai kecil. Belum lagi adanya kemungkinan veto langsung dari Presiden Donald Trump, yang tentu menambah lapisan hambatan politik dalam proses pengesahannya.
Meski demikian, RUU ini mencerminkan meningkatnya keseriusan dalam mengatur keterlibatan pejabat publik di industri kripto. Di tengah pesatnya inovasi, regulasi semacam ini dinilai penting untuk memastikan agar kekuasaan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. [dp]