Anak Perusahaan Bank DBS Dapat Restu Berdagang di Bursa Kripto DBS

Anak perusahaan Bank DBS, yakni DBS Vickers mendapatkan restu dari Bank Sentral Singapura untuk berdagang di bursa kripto DBS Digital Exchange.

“DBS Vickers (DBSV) anak perusahaan Bank DBS, telah menerima persetujuan prinsip dari Monetary Authority of Singapore (MAS) berdasarkan undang-undang layanan keuangan untuk menyediakan layanan token pembayaran digital sebagai lembaga pembayaran utama. DBSV adalah salah satu dari sedikit lembaga keuangan pertama yang memperoleh persetujuan semacam itu,” sebut bank DBS dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Dengan restu itu, DBS Vickers sebagai anggota dari bursa kripto, DBS Digital Exchange sah berperan sebagai manajer aset di DBS Digital Exchange, yang dimulai pada Senin hari ini, 16 Agustus 2021. Bursa kripto ini sendiri memulai debutnya pada pertengahan Desember 2020 lalu.

Bank DBS menerangkan, DBS Digital Exchange menarik perhatian banyak pengguna sejak diluncurkan.

Nilai Perdagangan Setara Rp1,9 Triliun

“Sekitar 400 investor institusi telah bergabung di DBS Digital Exchange sejak Juni 2021. Nilai perdagangan mencapai 180 juta dolar Singapura [Rp1,9 trilium-Red] pada kuartal 2021. Kami sedang mengembangkan lebih lanjut skema Security Token Offering (STO), setelah STO perdana, yakni obligasi senilai 15 juta dolara Singapura,” sebut Bank DBS.

Eng-Kwok Seat Moey, Group Head of Capital Markets di DBS, mengatakan pihaknya menyambut baik restu dari bank sentral itu.

“Kami telah membuat kemajuan yang stabil pada ekosistem aset digital kami dalam enam bulan sejak kami meluncurkan DBS Digital Exchange pada tahun lalu. Ini terlihat dalam nilai perdagangan dan nilai kustodian. Ini pula menunjukkan minat yang besar terhadap aktivitas layanan token pembayaran digital. Ini akan berkontribusi pada ambisi Singapura untuk menjadi pusat aset digital di Asia,” sebutnya.

Bank DBS dan Kripto

Bank DBS termasuk sebagai bank pertama di Asia yang diperbolehkan memperdagangkan aset kripto/digital sebagai produk baru perbankan.

Terpantau di laman resmi DBS Digital Exchange, terdapat sejumlah kripto popular yang diperdagangkan, yakni Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Ripple (XRP) dan Bitcoin Cash (BCH) dengan beragam pair terhadap mata uang fiat lain.

Bursa itu juga melayani jasa kustodian kripto alias jasa penyimpanan dan pengamanan aset kripto milik pengguna.

Dalam peluncuran bursa itu pada Desember 2020, Piyush Gupta CEO DBS Group, Kamis (10/12/2020), mengatakan, mengenai Security Token Offering (STO), sebut Gupta, siapa saja bisa mentokenisasi aset-aset bernilai, mulai dari lukisan, saham dan obligasi. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait