Nama Yudo Achilles Sadewa kembali menarik perhatian. Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu terlihat mempromosikan platform perdagangan aset kripto melalui media sosial.
Dikutip dari pesan di kanal Telegram Yudo pada Kamis (20/08/2026), promosi tersebut mengarah pada salah satu crypto exchange global sekaligus mengajak pengikutnya untuk bergabung.
“Join BingX + referral YUDOTRADE + trading di BingX dapet benefit banyak banget,” tulis Yudo dalam pesan tersebut.
Promosi itu kemudian memunculkan pertanyaan lain yang tak kalah penting. Apakah BingX termasuk platform perdagangan aset kripto yang memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia?

Apakah BingX Legal di Indonesia?
BingX merupakan crypto exchange global yang menyediakan berbagai layanan perdagangan kripto, mulai dari trading spot, derivatif, hingga P2P. Platform tersebut juga menyediakan layanan berbahasa Indonesia.
Namun, ketersediaan layanan untuk pengguna Indonesia tidak otomatis berarti sebuah platform telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD di dalam negeri.
Sejak pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan yang menjalankan perdagangan kripto secara resmi harus berada dalam ekosistem berizin sesuai ketentuan regulator.
OJK juga mengimbau masyarakat hanya bertransaksi melalui PAKD dan platform yang tercantum dalam whitelist resmi, serta berhati-hati terhadap promosi yang mengarahkan pengguna ke platform di luar daftar tersebut.
Karena itu, status bursa kripto yang dipromosikan oleh Yudo Sadewa perlu dilihat dari perizinannya di Indonesia, bukan hanya dari posisinya sebagai exchange kripto global.
BingX Tidak Tercantum dalam Daftar Platform Berizin OJK
Berdasarkan daftar OJK pada 25 Mei 2026, terdapat 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin untuk beroperasi di Indonesia.
Sejumlah platform perdagangan kripto yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Tokocrypto, Pluang, Mobee, Indodax, BTSE.ID, Naga Exchange, Ajaib, Pintu, Reku, Upbit, Bittime, dan Luno.
Sementara itu, nama BingX tidak tercantum dalam daftar PAKD berizin tersebut. Data OJK pada Juli 2026 juga belum menunjukkan adanya perubahan pada status perizinannya di Indonesia.
Secara keseluruhan, ekosistem kripto berizin di Indonesia mencakup dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 26 PAKD.
Dengan demikian, BingX belum tercatat sebagai PAKD berizin di Indonesia. Status tersebut merujuk secara khusus pada perizinannya di dalam negeri, bukan pada legalitas BingX sebagai platform secara global.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


