Anak Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Hancurkan Industri Kripto Indonesia

Revisi UU P2SK mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Anak Purbaya Yudhi Sadewa, dan kritik ini datang bukan tanpa alasan. Penyesuaian dalam regulasi sistem keuangan di Indonesia secara kasat mata berpotensi untuk menghancurkan industri kripto Indonesia.

Apa Saja yang Berubah di Revisi UU P2SK?

Berdasarkan informasi eksklusif yang diperoleh tim redaksi Blockchainmedia.id, Pemerintah dan DPR kini secara khusus memasukkan aset kripto ke dalam kerangka regulasi sektor keuangan nasional melalui revisi UU P2SK.

Draf ini memperkenalkan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK) sebagai otoritas yang mengawasi layanan aset digital di bawah OJK. Pasal 215A mengatur struktur lembaga terkait, mulai dari bursa, kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lainnya. 

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

IKLAN
Chat via WhatsApp

Ayat (4) pada pasal ini mewajibkan semua aktivitas kripto, termasuk transaksi melalui wallet digital, dilakukan dan dilaporkan melalui bursa resmi. Akibatnya, perdagangan di luar bursa tidak lagi diperbolehkan kecuali tetap dicatatkan di bursa yang terdaftar.

BACA JUGA:  Analisis Kripto ASTER, BTC, XRP, DOGE dan HYPE Terbaru

Selain itu, pelanggaran terkait izin atau kewajiban transaksi kripto dapat berujung pada sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun. Pasal 312A menetapkan masa transisi selama dua tahun sebelum bursa mengambil alih seluruh perdagangan aset kripto.

Revisi UU P2SK Dapat Hancurkan Industri Kripto Indonesia

Dari sisi desain pasar, revisi UU P2SK menciptakan sentralisasi ekstrem. Exchange lokal kehilangan peran utama mereka sebagai operator karena mengelola order book, menentukan harga, atau menjalankan matching engine. Model bisnis mereka berubah total.

Anak Purbaya, Yudo Sadewa, bahkan menulis di kanal Telegram pada Sabtu (06/12/2025) bahwa pemerintah berpotensi menghancurkan industri kripto Indonesia yang telah dibangun bertahun-tahun jika revisi UU P2SK disahkan.

“Ini akan membunuh exchange dan Web3 lokal karena tidak harga yang berbeda, arbitrase susah dilakukan. Selain itu jutaan lapangan pekerjaan akan hilang dan memperlambat ekonomi digital,” tegasnya.

BACA JUGA:  Industri Kripto RI Terancam? ABI Minta Revisi UU P2SK Dikaji Ulang

Yudo juga menyatakan skeptisisme terhadap keamanan bursa kripto terpusat yang nantinya digarap pemerintah. Ia menyinggung Coretax sebagai contoh platform yang menurutnya “kurang” dari sisi keamanan, sehingga menimbulkan pertanyaan.

Pandangan serupa datang dari berbagai pihak di industri kripto. CEO Triv, Gabriel Rey, menilai sentralisasi dapat memukul seluruh exchange lokal dan memicu gelombang PHK. Ia menyoroti hilangnya peluang arbitrase serta meningkatnya risiko kegagalan sistem.

“Kalau ini dihilangkan, maka peluang investor untuk melakukan arbitrase semakin mengecil. Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” tegasnya, Rabu (05/11/2025).

CEO Indodax, William Sutanto, menambahkan bahwa aturan teknis ini berpotensi menghapus fungsi inti exchange nasional dan bahkan mendorong beberapa bursa kripto Indonesia untuk melakukan PHK, sehingga risiko bagi ekosistem lokal semakin nyata.

Revisi UU P2SK Bisa Picu PHK 100.000 Pekerja Kripto di Indonesia

Industri Kripto Tanah Air di Ujung Tanduk

Kini pelaku industri kripto Indonesia menunggu keputusan terkait revisi UU P2SK, apakah akan disetujui atau ditunda. Ketidakpastian ini menempatkan ekosistem kripto nasional di posisi yang rentan, terutama bagi exchange dan pelaku Web3 yang menjadi tulang punggung pasar.

BACA JUGA:  AAVE ETF Diajukan Grayscale, Begini Performa Tokennya

Yang pasti, berbagai pandangan dari tokoh-tokoh penting ini memperlihatkan seberapa besar dampak yang mungkin timbul jika revisi P2SK disahkan. Sentralisasi pasar, hilangnya fungsi inti exchange, hingga gelombak PHK menjadi ancaman nyata.

Industri kripto Indonesia kini berada di persimpangan antara regulasi dan kelangsungan inovasi. Setiap keputusan pemerintah akan menentukan arah pertumbuhan dan stabilitas ekosistem, sekaligus mempengaruhi jutaan pekerjaan dan peluang ekonomi digital di masa depan.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia