Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Idrus Salim Aljufri, mengingatkan adanya potensi capital outflow atau aliran modal keluar dari Indonesia dalam industri aset kripto.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks meningkatnya jumlah investor kripto nasional yang tidak diiringi dengan penguatan transaksi di bursa lokal sepanjang 2025.
Idrus menilai, meskipun jumlah investor kripto di Indonesia hampir mencapai 20 juta orang, nilai transaksi di bursa kripto dalam negeri justru menunjukkan tren fluktuatif dan cenderung menurun.
Kondisi ini dinilai mengindikasikan bahwa sebagian besar dana investor Indonesia mengalir ke platform luar negeri, sehingga nilai ekonomi yang seharusnya berputar di dalam negeri justru berpindah ke luar.
“Jumlah investor kripto memang naik tajam, hampir 20 juta orang. Tetapi nilai transaksi di bursa lokal justru fluktuatif dan cenderung menurun di 2025. Ini mengindikasikan ekosistem kita hanya menjadi kolam penampung pengguna, sementara nilai ekonominya lari ke luar negeri,” ujar Idrus.
Ia menegaskan bahwa fenomena ini perlu menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator baru sektor aset kripto.
Idrus meminta agar OJK memiliki instrumen pemantauan yang jelas untuk mengidentifikasi aliran dana investor Indonesia ke bursa luar negeri serta merumuskan kebijakan mitigasi yang tepat guna menjaga stabilitas pasar kripto nasional.
Selain persoalan arus modal, Idrus juga menyoroti peran influencer kripto dalam membentuk persepsi publik terhadap investasi aset digital.
Menurutnya, banyak konten promosi kripto di media sosial yang lebih menonjolkan potensi keuntungan tanpa disertai penjelasan memadai mengenai risiko yang melekat pada investasi berisiko tinggi tersebut.
Risiko Capital Outflow dan Tantangan Bursa Kripto Lokal
Idrus menjelaskan bahwa ketimpangan antara pertumbuhan jumlah investor dan stagnasi transaksi lokal berpotensi melemahkan daya saing industri kripto Indonesia.
Jika tidak diantisipasi, capital outflow dapat mengurangi kontribusi sektor kripto terhadap perekonomian nasional, termasuk dari sisi penerimaan pajak dan penguatan ekosistem lokal.
Ia mendorong OJK untuk meningkatkan transparansi data dan pengawasan terhadap pergerakan dana investor. Dengan demikian, regulator dapat mengetahui sejauh mana dana masyarakat Indonesia berpindah ke luar negeri serta faktor-faktor yang mendorong investor memilih bursa asing dibandingkan platform lokal.
Dalam pandangan Idrus, edukasi yang tidak seimbang juga menjadi faktor pendorong tingginya risiko investasi. Banyak investor pemula tertarik masuk ke pasar kripto karena terpengaruh narasi keuntungan cepat yang beredar luas, terutama melalui konten para influencer kripto.
“Kita harus berhati-hati. Masyarakat Indonesia sering terbuai keinginan mendapatkan keuntungan cepat. Padahal investasi kripto ini high risk dan sebetulnya untuk mereka yang sudah advance dalam investasi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pemahaman risiko yang rendah dapat mendorong keputusan investasi yang tidak rasional, terutama di kalangan generasi muda yang aktif mengonsumsi konten media sosial.
Dorongan Pengawasan dan Regulasi Influencer Kripto
Selain memperkuat pengawasan arus modal, Idrus juga mendorong adanya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas influencer kripto. Menurutnya, peran influencer dalam mempromosikan aset kripto perlu diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika, agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan.
Ia mengusulkan pembentukan sistem lisensi bagi penasihat dan promotor investasi kripto, termasuk para influencer kripto yang secara aktif memberikan rekomendasi di ruang publik.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat berasal dari sumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengusulkan adanya lisensi dan pengawasan bagi para penasihat investasi kripto. Kita ingin masyarakat benar-benar paham risiko yang mereka hadapi, agar tidak terjebak investasi berisiko tinggi tanpa pengetahuan yang memadai,” ungkap Idrus.
Idrus juga mendorong penguatan koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengawasi konten promosi kripto di media sosial.
Pengawasan ini dinilai perlu agar konten yang mengandung klaim berlebihan, janji keuntungan tidak realistis, atau informasi menyesatkan dapat segera ditindak.
Menurutnya, pengawasan terhadap influencer kripto bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat informasi yang tidak seimbang.
Indris menekankan bahwa investasi kripto memiliki tingkat volatilitas tinggi dan tidak cocok untuk semua profil investor.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



