Perkembangan aset kripto di Indonesia dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna. Di tengah meningkatnya adopsi Bitcoin sebagai instrumen investasi dan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, kebutuhan akan kepastian hukum dan perlindungan konsumen kian mengemuka.
Perkembangan Bitcoin dan Tuntutan Perlindungan Hukum
Dikutip dari laporan detikNews pada Senin (02/02/2026), Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya mengizinkan dan memfasilitasi perdagangan kripto, tetapi juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya secara substansial.
Bamsoet menilai pesatnya perkembangan Bitcoin menuntut kepastian hukum. Tanpa regulasi yang memadai, transaksi kripto berisiko menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap ancaman teknologi dan kejahatan siber.
“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya,” ujar Bamsoet dalam keterangannya.
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang proposal disertasi doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ojak Situmeang, yang membahas regulasi kripto dalam konteks hukum ekonomi digital.
Regulasi Ada, Tapi Dinilai Belum Menyentuh Konsumen
Bamsoet menjelaskan pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang menjadi dasar hukum perdagangan dan aktivitas kripto, namun masih terbatas pada aspek perizinan serta tata kelola teknis.
Menurutnya, aturan yang ada belum menyentuh substansi perlindungan konsumen secara menyeluruh, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, serta mekanisme pemulihan kerugian.
“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Di sisi lain, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai membawa harapan baru bagi penguatan regulasi aset kripto.
Melalui regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi publik.
“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” tutur Bamsoet.
Risiko Kejahatan Siber dan Celah Perlindungan
Bamsoet juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor, semuanya menjadi ancaman nyata bagi pengguna.
Ia menilai, berbeda dengan sistem keuangan konvensional, aset digital yang hilang akibat kejahatan siber kerap tidak memiliki mekanisme pemulihan yang jelas.
“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Dengan meningkatnya adopsi kripto di Indonesia, Bamsoet menilai penguatan regulasi yang menitikberatkan pada perlindungan konsumen menjadi kebutuhan mendesak. Kehadiran negara melalui kepastian hukum dinilai krusial agar kripto dapat berkembang dengan sehat.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



