Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?

Pedagang fisik aset kripto adalah entitas perusahaan yang memberikan akses terhadap kripto dalam konteks pasar spot (fisik) di bursa berjangka kripto di Indonesia.

Masalahnya, bursa berjangka khusus kripto belum kunjung berdiri. Direncanakan akhir maret ini.

Berdasarkan laporan dari Kontan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan bahwa saat ini persiapan sudah hampir selesai.

Juga, bursa berjangka digital yang mengelola bursa kripto sudah memenuhi berbagai persyaratan, seperti modal yang harus disetor, hingga kesiapan sistem operasi.

Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?

Pedagang fisik aset kripto ini adalah perusahaan bursa kripto yang dapat digunakan oleh warga Indonesia, seperti Indodax, Rekeningku.com, dll, yang sudah terdaftar di Bappepti dan berjumlah 17. Karena bursa kripto berjangkanya belum ada, maka status mereka adalah calon pedagang fisik.

Jadi, 17 bursa tersebut adalah perusahaan yang sudah secara legal dan berizin untuk menjalankan operasi bisnis mereka di Indonesia.

Tujuan Peraturan Perdagangan

Tentu saja, semua aturan dibuat atas dasar tujuan yang harus merangkul semua pihak yang terlibat, mulai dari pengguna, hingga pelaku bisnisnya, agar semua mendapatkan kenyamanan dalam prosesnya.

Berikut adalah tujuan peraturan untuk pedagang fisik aset kripto di tanah air, berdasarkan informasi dari Bappepti:

Pertama, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.

Kedua, memberikan perlindungan kepada pelanggan (investor) aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.

Ketiga, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Keempat, mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Syarat Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Berdasarkan laporan dari Bisnis, ini adalah syarat-syarat utama bagi perusahaan atau bursa yang ingin menjadi pedagang fisik aset kripto di tanah air.

Pertama dan paling utama, bursa harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Kedua, memiliki modal disetor sebanyak Rp80 milyar.

Ketiga, mampu mempertahankan ekuitas minimal 80 persen dari modal yang disetor tersebut.

Terakhir, memiliki struktur organisasi minimal seperti Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, serta Divisi Accounting dan Finance.

“Pedagang fisik aset kripto juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka,” ungkap isi dari aturan Bappepti.

Disampaikan pula bahwa aset kripto saat ini masih dilarang sebagai alat pembayaran. Sehingga, ini hanya legal sebagai aset investasi layaknya komoditas.

“Ekosistem pedagang fisik aset kripto akan menjadi lebih baik dan sehat dengan adanya campur tangan pemerintah melalui kerangka bursa kripto berjangka. Ini tentu akan meningkatkan kepercayaan investor dan rasa keamanan karena sudah ada yang menaunginya,” ungkap Direktur dari Rekeningku.com, Robby.

Syarat Menjadi Pelanggan Pedagang Kripto 

Tentu saja, dengan adanya sebuah aturan, maka akan ada ketentuan yang harus diikuti untuk menjadi pelanggan dari bursa kripto yang terdaftar. Tidak untuk semua orang, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi, berdasarkan laporan dari Hukumonline:

Pertama, berusia minimal 17 tahun.

Kedua, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

Ketiga, menggunakan dana atau aset kripto milik sendiri dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.

Tentu saja, prosedur KYC akan sangat diutamakan oleh bursa demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Ini adalah aturan yang sudah bersifat global dan Indonesia juga akan menerapkannya.

Diharapkan, kehadiran bursa kripto pada maret ini akan menjadi sebuah angin segar bagi industri kripto di tanah air agar dapat lebih berkembang dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. [st]

Terkini

Warta Korporat

Terkait