Perkembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) tampaknya turut merambah ke Indonesia, dengan akan menghadirkan rupiah digital.
CBDC adalah uang digital yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank sentral, di mana ini akan sepenuhnya dikontrol oleh bank sentral termasuk untuk peredaran, jaminan nilai dan keamanannya.
Ini akan berbeda dengan uang elektronik, di mana uang elektronik adalah uang digital yang dikeluarkan oleh swasta yang digunakan untuk keperluan transaksi.
Sementara, CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara dan menjadi alat pembayaran yang sah layaknya uang kertas.
Apa Itu Rupiah Digital dan Dampaknya?
Rupiah digital adalah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency.
Ini akan termasuk dalam jenis CBDC, sehingga akan diterbitkan oleh bank sentral Indonesia, yaitu Bank Indonesia (BI), serta menjadi bagian dari kewajiban moneter.
Karena rupiah digital adalah CBDC, maka penggunaannya akan sah untuk melakukan pembayaran, seperti penggunaan uang rupiah kertas dan koin.
“Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy.
Ryan juga mengatakan bahwa CBDC yang akan diterbitkan BI memiliki risiko yang rendah. Ini akan membuatnya menjadi alat pembayaran terpercaya masyarakat.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa saat ini, sudah saatnya Bank Indonesia menerbitkan CBDC sendiri. Itu karena transaksi digital sudah kian marak dan diperkirakan akan terus meningkat penggunaannya.
“Penerbitan rupiah digital juga sebagai antisipasi berbagai bank sentral di seluruh dunia untuk memitigasi adanya risiko stabilitas pasar keuangan karena masifnya penggunaan aset kripto,” tambah Ryan.
Ini akan menjadi opsi baru dalam melakukan pembayaran, bersama dengan uang kertas dan uang elektronik seperti GoPay, OVO dan lain-lainnya.
Selain itu, Direktur dari Blocksphere Indonesia, Gilang Bhagaskara, juga telah menyarankan untuk mempercepat adopsi CBDC di tanah air untuk pembayaran digital dan alat tukar yang aman, dapat dipercaya dan mudah digunakan.
Dan untuk manfaat dari CBDC itu sendiri, Gubernur BI Perry Warjiyo, menjelaskan ada tiga manfaat darinya yaitu, menciptakan efisiensi peredaran melalui blockchain, menekan biaya transaksi bagi perbankan melalui digitalisasi sistem dan memberi opsi hemat bagi pebisnis ritel karena biaya transaksi yang rendah.
Tentu saja, rupiah digital akan diperlakukan berbeda dengan aset kripto di tanah air, di mana ini akan dianggap sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, sementara kripto hanya dianggap sebagai komoditas saja. Keduanya berada di jenis dan regulasi yang berbeda. [st]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.