Apa Saja Data Kripto yang Bisa Diakses DJP? Ini Daftarnya

Akses data kripto untuk kepentingan perpajakan kini semakin jelas. DJP dapat meminta berbagai informasi keuangan dari penyedia jasa aset kripto, mulai dari identitas pemilik rekening hingga riwayat transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 pada Kamis (16/07/2026) untuk mengatur tata cara akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Aturan tersebut membuat aktivitas kripto semakin terhubung dengan sistem pengawasan pajak. Lantas, data apa saja yang sebenarnya dapat diminta DJP dan seberapa jauh informasi tersebut dapat digunakan?

DJP Bisa Akses Data Rekening hingga Transaksi Kripto

SE-9/PJ/2026 mengatur mekanisme permintaan informasi, bukti, atau keterangan, disingkat IBK, kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang termasuk sebagai pelapor CARF.

Kewenangan ini dapat digunakan untuk pengawasan, intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana, hingga penyelesaian upaya administratif dan hukum perpajakan.

Dalam praktiknya, data yang bisa diminta tidak hanya sebatas mengetahui siapa pemilik akun. DJP dapat memperoleh informasi yang memberikan gambaran lebih lengkap mengenai rekening keuangan terkait.

DJP Kini Berwenang Akses Data Penyedia Jasa Kripto Lewat SE-9/PJ/2026

Daftar Data Kripto yang Bisa Diminta DJP

Berdasarkan Surat Edaran SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta sejumlah informasi terkait rekening kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang termasuk sebagai pelapor CARF.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan
BACA JUGA:  Bitcoin Rp1,59 Triliun Dikuras dari Coldcard, Seberapa Parah Celahnya?

Daftar informasi yang dapat diminta meliputi:

  • Identitas pemegang rekening keuangan
  • Nomor rekening keuangan
  • Subrekening
  • Jenis rekening keuangan
  • Tanggal pembukaan atau penutupan rekening
  • Saldo atau nilai rekening keuangan
  • Mutasi transaksi
  • Lokasi transaksi
  • Informasi keuangan lain yang relevan

Dengan cakupan tersebut, DJP dapat melihat hubungan antara identitas pemilik, nilai aset kripto, hingga aktivitas transaksi yang tercatat pada penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.

Permintaan data dilakukan melalui prosedur resmi. Surat permintaan setidaknya memuat dasar, informasi yang dibutuhkan, format pemberian, alasan permintaan, serta batas waktu penyampaian data.

Orang Kaya Pemilik Kripto Ikut Masuk Radar Pengawasan

Akses informasi tersebut kemudian terhubung dengan sistem pengawasan wajib pajak. DJP dapat meminta IBK terhadap orang pribadi atau badan yang masuk daftar sasaran analisis maupun prioritas pengawasan perpajakan.

BACA JUGA:  DPR Godok RUU Perampasan Aset, Bisakah Kripto Ikut Disita?

Salah satu kriterianya adalah wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management. Kelompok high wealth individual dan prominent people juga dapat menjadi sasaran prioritas.

Artinya, individu dengan kekayaan besar, termasuk yang memiliki aset kripto, dapat masuk cakupan analisis apabila profil risiko dan hasil pengawasan menunjukkan adanya kebutuhan informasi tambahan.

Pengawasan juga dapat menjangkau pihak terkait, mulai dari anggota keluarga, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga beneficial owner, selama dinilai relevan berdasarkan hasil analisis.

“Dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan wajib pajak,” tulis DJP dalam surat edaran tersebut.

Pajak Kripto Indonesia 2026: Begini Cara Menghitungnya

Dalam pemeriksaan, pihak terkait juga bisa mencakup mereka yang memiliki hubungan transaksi, hubungan hukum langsung, atau berkontribusi terhadap bertambahnya kemampuan ekonomis wajib pajak.

Data Kripto Bisa Dipakai untuk Pemblokiran hingga Penyitaan

Informasi yang diterima DJP tidak hanya digunakan untuk mencocokkan perpajakan. Dalam pemeriksaan, IBK dapat menjadi bahan maupun alat bukti dan dimasukkan ke dalam dokumen pemeriksaan.

BACA JUGA:  Kripto hingga AI Ubah Lanskap Hukum Indonesia, Ketua MA Soroti Risikonya

Penggunaannya menjadi lebih serius ketika masuk tahap penagihan. DJP dapat meminta seluruh nomor rekening keuangan beserta saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada penyedia jasa aset kripto.

Permintaan tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan proses pemblokiran harta kekayaan. Jika diperlukan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat meminta rincian transaksi pada rekening keuangan terkait.

“IBK yang diterima berdasarkan permintaan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan,” tulis DJP dalam SE-9/PJ/2026.

Dengan aturan ini, data kripto semakin terhubung dengan perpajakan. Identitas, saldo, transaksi, hingga pihak terkait dapat ditelusuri untuk mendukung pemeriksaan, penagihan, pemblokiran, maupun penyitaan aset.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait