Apakah Trading Futures Kripto Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Puasa di bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus. Bagi umat Muslim yang aktif melakukan trading futures kripto, muncul pertanyaan penting: apakah aktivitas ini membatalkan puasa atau mempengaruhi nilai ibadah di bulan suci? 

Pertanyaan ini bukan sekadar menyentuh aspek teknis fikih, tetapi juga menyangkut bagaimana nilai-nilai syariat diterapkan dalam praktik keuangan modern.

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Dalam Islam, hal-hal yang membatalkan puasa sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Di antaranya adalah makan, minum, berhubungan suami-istri, serta memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari di bulan Ramadan.

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tindakan tersebut memang membatalkan puasa secara lahir. Jika dilakukan dengan sadar dan sengaja, maka puasa menjadi tidak sah dan wajib diganti.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Berbeda dengan itu, aktivitas seperti transaksi keuangan atau trading tidak termasuk pembatal puasa. Klik order, membuka, atau menutup posisi tidak memengaruhi keabsahan puasa secara teknis.

Memahami Perbedaan Trading Spot dan Trading Futures Crypto

Selama tidak ada tindakan fisik yang membatalkan, puasa mungkin tetap sah menurut kaidah fikih klasik. Aktivitas finansial berada di ranah muamalah, bukan pembatal ibadah puasa secara langsung.

Namun, sah secara hukum belum tentu sempurna secara nilai. Jika aktivitas trading futures memang mengandung unsur yang dilarang syariat, maka kualitas dan pahala puasa bisa terpengaruh, walaupun mungkin puasanya tetap “sah”.

BACA JUGA:  8 Pertanyaan Tentang Staking yang Paling Sering Ditanyakan (Lengkap dengan Jawabannya)

Pandangan Fikih dan Fatwa Terhadap Trading Futures

Trading futures, termasuk derivatif seperti kontrak berjangka, telah lama menjadi objek kajian ulama. Produk ini dinilai kompleks karena tidak selalu melibatkan penyerahan aset secara langsung, melainkan berbasis kontrak atas pergerakan harga.

Banyak ulama menilai trading futures mengandung gharar dan maisir karena tidak melibatkan kepemilikan aset riil. Dalam praktiknya, yang diperdagangkan biasanya hanya selisih harga, bukan asetnya.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima Ulama ke-7 menyatakan kripto tidak sah diperjualbelikan apabila mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar, serta tidak memenuhi syarat sil’ah (komoditas) secara syar’i.

“Kripto sebagai komoditi tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” tulis MUI.

Karena syariah mensyaratkan underlying asset yang jelas dan bisa dimiliki, sementara futures hanya memperdagangkan kontrak selisih harga tanpa penyerahan aset riil, maka instrumen ini dinilai lebih problematik dalam perspektif fikih.

BACA JUGA:  5 Proyek Kripto Lokal Terbaru 2026 yang Harus Kamu Tahu!

Selain itu, dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang valuta asing ditegaskan bahwa transaksi spot diperbolehkan, sementara forward, swap, dan option tidak diperbolehkan karena mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian.

Meski fatwa tersebut membahas forex, prinsip yang digunakan kerap dijadikan rujukan dalam menilai instrumen derivatif serupa, termasuk praktik trading futures kripto yang memiliki karakteristik kontrak berjangka.

Sebagian ulama memang memperbolehkan derivatif dalam kondisi terbatas, seperti untuk tujuan hedging dengan underlying yang jelas. Namun pendapat ini bukan pandangan mayoritas, sehingga tetap memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya.

Apakah Trading Futures Kripto Membatalkan Puasa?

Secara hukum puasa, futures tidak otomatis membatalkan puasa selama tidak ada tindakan yang membatalkan, seperti makan, minum, atau hal yang disebutkan dalam syariat. Aktivitas membuka atau menutup posisi trading sendiri tidak termasuk pembatal puasa.

Namun, persoalannya bukan hanya sah atau tidaknya puasa. Sejumlah ulama menilai trading futures kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian), spekulasi berlebihan, dan potensi riba, terutama jika menggunakan leverage atau tanpa kepemilikan aset riil.

Apakah Trading Halal? Begini Penjelasannya

Karena itu, meskipun puasanya tetap sah secara formal, sebagian ulama mengingatkan bahwa nilai dan kualitas ibadah bisa terpengaruh apabila aktivitas yang dilakukan dipandang bermasalah secara syariah.

BACA JUGA:  Memahami Standar Basel untuk Eksposur Aset Kripto dan Dampaknya!

Bijak Menjaga Ibadah di Bulan Suci Ramadan

Meskipun trading futures kripto mungkin tidak membatalkan puasa, ada pertimbangan syariah yang membuat ulama menyarankan kehati-hatian, terutama jika dilakukan untuk spekulasi. Ramadan adalah momen untuk memperkuat kualitas ibadah.

Bulan suci bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan diri dari aktivitas yang menimbulkan keraguan dalam aspek halal dan haram. Karena itu, banyak yang memilih mengurangi aktivitas berisiko selama Ramadan.

Jika tetap ingin aktif di pasar finansial, pertimbangkan instrumen yang lebih jelas kepatuhannya terhadap prinsip syariah, seperti transaksi spot yang memenuhi prinsip taqabudh (kepemilikan langsung) dan bebas dari bunga.

Selain itu, berkonsultasi dengan ulama atau pakar fikih muamalah menjadi langkah bijak agar keputusan yang diambil sesuai dengan pemahaman syariah yang lebih tepat dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia