Apakah Volatilitas Kripto Haram? Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Ini!

Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto menjadi primadona baru di kalangan investor Indonesia. Data terbaru OJK mengungkap mencatat bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 19 juta orang dengan nilai transaksi sebesar Rp482 triliun pada tahun 2025.

Namun di balik geliat pasar ini, muncul satu pertanyaan besar yang kerap membingungkan umat Islam, apakah volatilitas harga kripto yang naik turun dengan cepat dan tajam menjadikannya haram, karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian berlebihan)? Sebuah penelitian terbaru menawarkan jawaban atas pertanyaan ini, berikut adalah ulasannya:

Catatan: Artikel ini merujuk pada penelitian “Cryptocurrency Volatility, Gharar, and Risk Perception in Islamic Economics” oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Jaih Mubarak, Ibdalsyah, dan Yulizar Djamaluddin Sanrego dari Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA), diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan (JIAKES), Vol. 13 No. 6, 2025.

BACA JUGA: 5 Cara Money Management Trading Crypto untuk Pemula Biar Ga Boncos!

IKLAN
Chat via WhatsApp

Gharar Bukan Sekadar Risiko, Tapi Ketidakpastian yang Menipu

Dalam hukum Islam, gharar diartikan sebagai ketidakpastian yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi. Contohnya adalah menjual sesuatu yang tidak jelas bentuk, jumlah, atau bahkan keberadaannya.

Transaksi seperti ini dilarang karena berisiko menipu atau merugikan salah satu pihak. Larangan gharar berasal dari sabda Nabi Muhammad SAW yang menolak praktik jual beli yang “tidak jelas barangnya” (bay’ al-gharar).

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua ketidakpastian dianggap gharar. Dalam dunia perdagangan, ada ketidakpastian yang wajar misalnya perubahan harga beras, emas, atau saham akibat dinamika pasar.

Imam al-Nawawi dan Ibn Taymiyyah, dua ulama besar dalam fiqh muamalah, menjelaskan bahwa ketidakpastian kecil yang masih bisa diukur dan dikendalikan diperbolehkan, karena termasuk bagian alami dari aktivitas bisnis.

Dengan logika ini, para peneliti dari UIKA menegaskan bahwa volatilitas kripto tidak otomatis tergolong gharar, sebab naik-turunnya harga bisa dijelaskan dan diukur dengan data serta model statistik. Selama transaksi dilakukan secara transparan dan tanpa tipu daya, volatilitas hanyalah bagian dari risiko pasar yang normal, bukan pelanggaran hukum syariah.

 

View this post on Instagram

 

BACA JUGA:  Apa Itu Web4? Ini Pengertian dan Perbandingannya dengan Web3!

Volatilitas Menjadi Ciri Pasar Modern, Bukan Unsur yang Diharamkan

Kata volatilitas sering dianggap menakutkan, padahal dalam istilah keuangan, volatilitas hanya menggambarkan seberapa besar perubahan harga dalam jangka waktu tertentu.

Emas, saham, bahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar pun mengalami volatilitas setiap hari. Bedanya, kripto memang lebih fluktuatif karena masih tergolong pasar baru, spekulatif, dan sangat dipengaruhi oleh sentimen publik.

Namun, para peneliti dari UIKA menegaskan bahwa volatilitas adalah risiko pasar yang bisa dihitung dan dikelola (al-ghurm). Dalam Islam, risiko semacam ini diperbolehkan. Dalam teks aslinya dijelaskan:

“Volatilitas harga merupakan karakteristik alami instrumen keuangan modern seperti saham, emas, dan kripto. Walaupun kripto memiliki tingkat volatilitas lebih tinggi, hal ini tidak otomatis berarti mengandung gharar fāḥish.”

Yang dilarang hanyalah risiko yang tak bisa diukur misalnya perjudian, skema ponzi, atau transaksi tanpa kejelasan nilai barang. Volatilitas yang terukur tidak termasuk di dalamnya.

Bahkan, teknologi blockchain justru menyediakan tingkat transparansi yang tinggi, memungkinkan setiap transaksi dicatat, diverifikasi, dan diaudit secara terbuka. Hal ini justru mengurangi unsur gharar dalam transaksi digital, selama pengguna memahami risiko dan tidak terjebak spekulasi buta.

BACA JUGA: 10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik yang Diawasi OJK

Apakah Kripto Bisa Dianggap Harta (al-Māl)?

Isu lain yang sering muncul dalam perdebatan hukum kripto adalah apakah kripto dapat dikategorikan sebagai harta (al-māl) menurut hukum Islam?

Dalam fiqh klasik, al-māl diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki manfaat, nilai, dan dapat dimiliki secara sah. Jadi, “harta” tidak selalu harus berbentuk fisik seperti emas atau uang kertas bisa juga sesuatu yang abstrak, selama memiliki manfaat nyata dan diakui masyarakat. Para penulis menjelaskan:

“Aset digital seperti kripto dapat dianalogikan dengan konsep al-māl jika memiliki manfaat nyata, diakui masyarakat, dan diatur dengan baik sehingga berpotensi menjadi komoditas digital yang sah menurut hukum Islam.”

Penelitian UIKA juga menunjukkan bahwa kripto memenuhi kriteria al-māl, karena:

  • Ia memiliki nilai ekonomi dan diakui oleh pasar,
  • Bisa digunakan sebagai alat investasi atau transfer nilai,
  • Dapat dimiliki, dipindahtangankan, dan dilindungi secara hukum.

Dengan demikian, kripto dapat dikategorikan sebagai “harta digital” (al-māl al-ma‘nawī) selama penggunaannya tidak mengandung riba, perjudian (maysir), atau gharar yang berlebihan. Artinya, secara prinsip, Islam tidak menolak kripto sebagai aset, yang perlu dijaga adalah cara penggunaannya.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Harian: XRP, SHIB, SUI, INJ, NEIRO di Zona Krusial

Tidak Semua Kripto Sama

Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa tidak semua kripto memiliki tingkat volatilitas yang ekstrem. Jenis stablecoin seperti USDT atau USDC, misalnya, memiliki nilai yang relatif stabil karena dijamin dengan cadangan dolar. Bahkan ada gold-backed crypto seperti Pax Gold (PAXG), yaitu kripto yang nilainya ditopang oleh emas fisik.

Artinya, menyamaratakan semua kripto sebagai instrumen spekulatif sangat keliru. Sama seperti dunia saham, ada saham blue chip yang stabil dan saham gorengan yang berisiko tinggi, kripto pun memiliki spektrum risiko yang luas.

Penelitian ini bahkan menyebut bahwa kripto berbasis aset nyata dan dikembangkan dengan prinsip syariah bisa menjadi alternatif investasi halal di masa depan.

Islam Tidak Menolak Risiko, Islam Menolak Ketidakadilan

Salah satu kaidah penting dalam ekonomi Islam adalah al-ghurm bi al-ghunm, “keuntungan datang bersama risiko.” Prinsip ini mengajarkan bahwa siapa pun yang ingin mendapat untung, harus siap menanggung kemungkinan rugi. Jadi, Islam tidak melarang risiko, Islam hanya melarang ketidakadilan dan manipulasi.

Dalam konteks kripto, gharar muncul bukan karena volatilitasnya, tapi karena ketidaktahuan dan spekulasi berlebihan. Ketika seseorang berinvestasi tanpa memahami apa yang ia beli, atau ketika proyek kripto menjanjikan imbal hasil tetap tanpa dasar ekonomi yang jelas, di situlah letak gharar yang sebenarnya.

Sebaliknya, jika kripto digunakan secara sadar, transparan, dan sesuai aturan syariah, maka risiko pasar yang terjadi bukan sesuatu yang haram. Para penulis menjelaskan:

“Tidak semua fluktuasi harga dapat dikategorikan sebagai gharar fāḥish. Sebaliknya, volatilitas sebaiknya dipahami sebagai risiko pasar (al-ghurm) yang dapat diukur, dikelola, dan ditoleransi menurut hukum Islam, selama ada transparansi dan mekanisme pembagian risiko.”

BACA JUGA:  Begini Cara Tether Untung Rp160 Triliun dari "Mencetak" USDT!

Waspada pada Gharar, Bukan Takut pada Volatilitas

Penelitian yang dilakukan oleh para akademisi dari Universitas Ibn Khaldun Bogor ini menegaskan satu hal penting bahwa volatilitas bukan alasan untuk mengharamkan kripto. Fluktuasi harga adalah bagian wajar dari sistem ekonomi, dan selama bisa diukur serta dijalankan dengan prinsip kejujuran dan transparansi, ia tidak bertentangan dengan syariah.

Islam tidak melarang inovasi, dan fiqh muamalah justru dirancang untuk terus relevan dengan perkembangan zaman. Tugas kita bukan menolak teknologi baru, tapi memastikan inovasi seperti kripto berjalan di atas prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Seperti disimpulkan dalam studi tersebut:

“Aset kripto dapat dianggap sah menurut hukum Islam jika terbebas dari riba, perjudian, dan ketidakpastian berlebihan, sehingga dapat menjadi dasar bagi fatwa dan regulasi yang proporsional.”

Dengan pemahaman yang benar, kripto tidak harus dilihat sebagai ancaman bagi hukum Islam melainkan sebagai peluang untuk membangun sistem keuangan digital yang lebih etis dan berkeadilan.

Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia