Aset Kripto Bisa Jadi Harta Waris dalam Islam? Ini Penjelasannya

Perkembangan pesat aset kripto di Indonesia memunculkan pertanyaan baru dalam hukum Islam, apakah kripto dapat dikategorikan sebagai harta waris yang sah dan dibagikan kepada ahli waris.

Isu ini semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pengguna kripto yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai 19,56 juta per November 2025, naik 2,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dalam konteks ini, posisi kripto sebagai harta waris masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan ulama, khususnya terkait statusnya dalam fikih muamalah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sarah, menjelaskan bahwa dalam konsep fikih muamalah, harta atau al-mal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dapat dimiliki secara sah, serta dapat dimanfaatkan oleh manusia.

Ia menekankan bahwa suatu objek baru dapat diakui sebagai harta apabila memenuhi unsur kepemilikan yang jelas, bernilai ekonomi dan dapat dipindahtangankan secara legal.

IKLAN
Chat via WhatsApp

“Dalam perspektif hukum keluarga islam, status aset kripto sebagai harta yang dapat menjadi bagian dari tirkah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Secara konseptual, dalam fikih muamalah al-mal diartikan sebagai sesuatu yang memiliki nilai, dapat dimiliki secara sah, serta dapat dimanfaatkan oleh manusia,” ujar Sarah, dilansir dari Hukumonline, pada Kamis (19/3/2026).

Status Kripto Masih Diperdebatkan dalam Syariah

Meski secara karakteristik kripto memiliki nilai ekonomi, Sarah menilai bahwa aset digital tersebut belum sepenuhnya dapat diterima sebagai harta yang sah dalam perspektif syariah.

Salah satu alasan utamanya adalah volatilitas harga yang tinggi serta adanya unsur spekulatif dalam perdagangannya. Ia mengakui pandangannya sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya telah mengeluarkan sikap resmi.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Harian: BTC, ETH, MNT, TRX, DOGE Masuk Fase Penentuan Arah

“Namun demikian, saya cenderung sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia dan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa kripto tidak dapat secara serta-merta dikategorikan sebagai harta yang sah dalam perspektif syariah,” ungkapnya.

Rujukan tersebut mengarah pada ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII tahun 2021 yang menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar adalah haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (potensi kerugian).

Selain itu, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dari sisi komoditas, kripto juga belum memenuhi syarat sebagai barang (sil‘ah) dalam fikih muamalah.

“Selain itu, MUI juga menilai bahwa perdagangan kripto sebagai komoditas tidak memenuhi syarat sil‘ah dalam fikih muamalah karena tidak memiliki underlying asset yang jelas dan memiliki tingkat volatilitas yang sangat tinggi yang mendekati unsur qimar atau spekulasi,” terang Sarah.

Dalam kerangka yang lebih luas, prinsip kehati-hatian dalam transaksi ekonomi juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang praktik pengambilan harta secara batil. Prinsip ini menjadi rujukan penting dalam menilai instrumen ekonomi modern, termasuk kripto, agar tidak mengandung unsur gharar, dharar, maupun maisir.

Peluang Kripto Masuk Kategori Harta Waris

Di sisi lain, pandangan yang lebih terbuka disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Ahmad Faizal Adha. Ia merujuk pada kaidah dasar hukum Islam yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Hari Ini 28 Maret 2026, Rp 1,125 Miliar per BTC

“Kalau di dalam kaidah hukum Islam ya, ada sebuah kaidah namanya al-aslu fil asyya’il ibahah. Jadi, segala sesuatu itu dibolehkan ya, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” ujar Faizal.

Dengan pendekatan tersebut, Faizal menilai kripto dapat diposisikan sebagai mal mutaqawwim atau harta bernilai. Artinya, aset tersebut dapat dicatat, dinilai, dipindahkan, dan bahkan diwariskan.

Dalam konteks hukum waris Islam di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) membuka ruang bagi aset digital untuk dijadikan objek wasiat maupun bagian dari harta waris.

Dalam Pasal 194–209 KHI, disebutkan bahwa seseorang dapat mewasiatkan sebagian hartanya, maksimal sepertiga, kepada pihak di luar ahli waris.

Aset digital seperti kripto maupun NFT termasuk dalam kategori harta yang dapat diwasiatkan karena diakui sebagai bagian dari harta benda, baik berwujud maupun tidak berwujud.

Jika pewaris telah membuat wasiat yang sah, maka bagian tersebut harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh.

Faizal menggambarkan penerapannya secara sederhana dalam pembagian kripto sebagai harta waris.

“Kalau seseorang itu ingin dibagikan secara Bitcoin dan semua ahli waris paham teknologi, ya itu tidak menjadi masalah. Misal seseorang punya dua anak, anaknya laki-laki dan perempuan. Kalau kita lihat kan pembagiannya dua banding satu ya. Nah misalnya Bapak itu punya tiga Bitcoin, ya dibagikan saja dua Bitcoin untuk anak laki-laki, satu Bitcoin untuk anak perempuan,” jelasnya.

Risiko dan Antisipasi dalam Pewarisan Kripto

Meski memiliki peluang untuk dijadikan harta waris, kripto juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan. Salah satu risiko utama adalah kehilangan akses akibat hilangnya private key.

Tanpa akses tersebut, aset kripto tidak dapat dipulihkan, sehingga berpotensi merugikan ahli waris. Selain itu, fluktuasi harga yang tajam juga berpotensi memicu konflik dalam pembagian warisan.

BACA JUGA:  Indodax Geser Fokus, Keamanan Jadi Prioritas Utama

Faizal mengingatkan bahwa penyimpanan aset kripto yang tidak tepat dapat menimbulkan kerentanan serius.

“Kalau misalnya disimpan di flashdisk atau di harddisk eksternal ya itu bisa sangat-sangat rentan, kalau misalnya terjadi kehilangan. Selain itu karena volatilitas harga kripto maka itu akan menjadi rawan sengketa,” ujarnya.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, ia menyarankan sejumlah langkah preventif. Pertama, pewaris perlu menyampaikan informasi akses aset secara transparan, termasuk melalui perantara seperti notaris agar dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pembagian harta sebaiknya mulai dirancang sejak awal untuk menghindari konflik. Ketiga, karena kripto telah dikategorikan sebagai objek pajak, maka kepemilikannya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan demikian, posisi kripto sebagai harta waris dalam Islam masih berada di wilayah abu-abu. Perbedaan pandangan antara ulama dan akademisi menunjukkan bahwa isu ini belum memiliki kesepakatan akhir.

Namun, di tengah meningkatnya penggunaan kripto, kebutuhan akan kejelasan hukum dan pengelolaan yang tepat menjadi semakin mendesak, terutama bagi masyarakat yang ingin menjadikan kripto sebagai bagian dari harta waris.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait