Aset Kripto di SPT, Kena Pajak Dua Kali? Begini Kata DJP

Pelaporan SPT tahunan kembali menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan investor muda. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal aset kripto: apakah kepemilikan Bitcoin dan sejenisnya membuat pajak menjadi dobel? Untuk menjawab hal tersebut, DJP merilis panduan yang dipublikasikan pada Selasa (28/04/2026).

Harta di SPT Bukan Objek Pajak

Memasuki musim pelaporan pajak, banyak wajib pajak, khususnya Gen Z, mulai merasa overthinking saat mengisi kolom “Daftar Harta”. Kekhawatiran ini sering muncul ketika harus melaporkan aset digital seperti kripto.

Pertanyaan klasik pun bermunculan, seperti: “Kalau saya lapor kripto, pajaknya jadi lebih mahal, ya?” Namun, menurut penjelasan Evita Mellinda Rahmawati dari DJP, anggapan ini kurang tepat.

“Harta yang Anda miliki, baik itu saldo di e-wallet, koleksi, hingga instrumen investasi, bukanlah objek pajak,” jelasnya. Artinya, kepemilikan aset, termasuk kripto, tidak dikenakan pajak ulang.

Bingung Cara Lapor Pajak Kripto di SPT? Ini Penjelasan DJP

Pajak penghasilan sebenarnya sudah dibayarkan saat seseorang memperoleh penghasilan, baik melalui gaji, usaha, maupun aktivitas lainnya. Jadi, pelaporan harta di SPT lebih bersifat administratif, bukan penambahan beban pajak.

BACA JUGA:  Krisis rsETH Picu Efek Berantai, Aave dan KelpDAO Siapkan Langkah Darurat

Dengan kata lain, mencantumkan aset kripto dalam SPT hanya berfungsi untuk menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.

Kripto Tetap Wajib Dilaporkan dalam SPT

Meski bukan objek pajak, aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan. Hal ini karena DJP menggunakan data harta untuk melihat kesesuaian antara penghasilan dan gaya hidup wajib pajak.

Dalam perpajakan, terdapat rumus sederhana: penghasilan sama dengan konsumsi ditambah penambahan harta. Jika ada lonjakan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan, sistem bisa mendeteksi ketidakwajaran.

Namun, kondisi ini tidak selalu berarti pelanggaran. Bisa saja aset berasal dari sumber lain seperti warisan, hibah, atau bahkan utang. Oleh karena itu, pengisian kolom harta dan utang harus dilakukan secara konsisten.

Mengacu pada aturan terbaru, wajib pajak diminta melaporkan seluruh harta per 31 Desember, termasuk aset kripto. Ini tetap berlaku meskipun transaksi kripto sudah dikenakan PPh Pasal 22 final sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Rupiah Melemah dan Ilusi Kenaikan Bitcoin di Indonesia

Era Coretax dan Transparansi Data

DJP kini tengah mendorong transformasi digital melalui sistem Coretax. Integrasi data dengan berbagai lembaga membuat proses validasi harta menjadi semakin otomatis dan akurat.

Artinya, potensi data mismatch akan semakin kecil toleransinya. Jika terdapat selisih antara data yang dilaporkan dan data yang dimiliki otoritas, wajib pajak bisa diminta memberikan klarifikasi melalui mekanisme tertentu.

Pajak Kripto Indonesia 2026: Begini Cara Menghitungnya

Di sinilah pentingnya pelaporan yang jujur sejak awal, terutama bagi gen Z. Dengan mencantumkan aset, termasuk kripto, secara transparan, wajib pajak dapat menghindari risiko masalah di kemudian hari.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait