Ini Daftar 1376 Aset Kripto Legal di Indonesia 2026 (Update)

Industri aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan perkembangan signifikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X (CFX) Nomor CFX/DIR-SK/001/I/2026. Keputusan ini secara resmi menetapkan daftar 1.376 aset kripto yang legal diperdagangkan di crypto exchange Indonesia, berlaku efektif sejak 9 Januari 2026.

BACA JUGA: 10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik yang Diawasi OJK

Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia 2026

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X Nomor CFX/DIR-SK/001/I/2026, terdapat 1.376 aset kripto yang secara resmi dinyatakan legal untuk diperdagangkan di pasar aset keuangan digital Indonesia per 9 Januari 2026.

Daftar ini mencakup berbagai kategori aset kripto, mulai dari kripto utama (major crypto), token DeFi, stablecoin, token NFT & gaming, hingga aset berbasis utilitas dan infrastruktur blockchain

IKLAN
Chat via WhatsApp

Secara umum, aset kripto legal di Indonesia tersebut terdiri dari:

  • Kripto utama dan layer-1 seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), BNB, Solana (SOL), Cardano (ADA), hingga Avalanche (AVAX).
  • Stablecoin baik berbasis dolar AS maupun aset lain, termasuk USDT, USDC, DAI (yang kini direbranding menjadi USDs/SKY), serta berbagai stablecoin regional.
  • Token DeFi dan infrastruktur seperti Chainlink (LINK), Aave (AAVE), Uniswap (UNI), Maker/SKY, Curve (CRV), hingga token protokol layer-2 dan Web3.
  • Token gaming, metaverse, dan NFT yang mencerminkan pertumbuhan sektor hiburan digital dan ekonomi kreatif berbasis blockchain.
  • Fan token dan aset komunitas, termasuk token klub olahraga dan proyek berbasis komunitas global.

Seluruh aset dalam daftar ini telah melalui proses evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, serta hanya dapat diperdagangkan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar dan diawasi di Indonesia. Dengan demikian, daftar ini menjadi rujukan resmi bagi investor, pelaku industri, dan platform perdagangan kripto dalam menentukan aset yang sah dan diakui regulator

Untuk transparansi dan akurasi, rincian lengkap nama aset, ticker, serta CFX Asset ID dapat dilihat langsung pada Lampiran 1 SK Direksi PT Central Finansial X Nomor CFX/DIR-SK/001/I/2026 berikut ini.

 

 

BACA JUGA:  8 Pertanyaan Tentang Staking yang Paling Sering Ditanyakan (Lengkap dengan Jawabannya)

Lonjakan Aset Kripto Legal di Indonesia Mendorong Kepastian Hukum dan Inovasi

Penetapan daftar ini merupakan langkah progresif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di ekosistem aset kripto nasional. Dengan total 1.376 aset yang kini diakui secara resmi, investor memiliki pilihan yang lebih luas dan terjamin keamanannya dalam berinvestasi di aset digital.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen regulator dalam mengikuti dinamika pasar kripto global, sekaligus memastikan bahwa aset-aset yang diperdagangkan telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi lebih lanjut di sektor keuangan digital Indonesia.

Daftar Aset Kripto yang Telah Rebranding

Selain penetapan daftar aset kripto legal di Indonesia, SK Direksi ini juga memuat pengumuman penting mengenai daftar aset kripto yang telah mengalami rebranding. Perubahan nama atau identitas ini merupakan bagian dari strategi pengembangan proyek atau penyesuaian dengan kondisi pasar. Investor dihimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai aset yang mereka miliki atau ingin investasikan.

Berikut adalah beberapa aset kripto yang telah rebranding:

BACA JUGA: 5 Crypto Exchange Tempat Trading Futures di Indonesia

NoNama Aset Kripto LamaTicker LamaCFX Asset ID LamaNama Aset Kripto BaruTicker BaruCFX Asset ID Baru
1MakerMKRDAI-313USDsSKYSKY-1078
2FTMFTM-432FTMFTMFTM-432
3DaiDAIDAI-313USDsSKYSKY-1078
4FancyFNCFNC-521FNCFNCFNC-521
5BinaryXBNXBNX-157BinaryXBNXBNX-157
6ONITONITONIT-860ONITONITONIT-860
7LGoldLGOLDLGOLD-688LGoldLGOLDLGOLD-688
8Ethernity ChainERNERN-423Ethernity ChainERNERN-423
9KMK StablecoinIDRKIDRK-629KMK StablecoinIDRKIDRK-629
10Tokenization ProtocolTPTTPT-434Tokenization ProtocolTPTTPT-434

(Catatan: Daftar lengkap aset rebranding dapat ditemukan dalam Lampiran 2 SK Direksi Nomor CFX/DIR-SK/001/I/2026)

Pencabutan SK Direksi Sebelumnya

Bersamaan dengan penetapan SK terbaru ini, PT Central Finansial X juga secara resmi mencabut Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/025/XII/2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto tanggal 18 Desember 2025. Pencabutan ini menegaskan bahwa daftar aset kripto legal di Indonesia yang berlaku saat ini adalah yang tercantum dalam SK Direksi terbaru per 9 Januari 2026.

BACA JUGA:  7 Cara Menyimpan Bitcoin dengan Aman untuk Pemula yang Harus Kamu Tahu!

Implikasi bagi Investor dan Pasar Kripto Indonesia

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan pasar aset kripto di Indonesia semakin transparan, aman, dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar. Investor dihimbau untuk selalu melakukan riset mendalam dan memahami risiko sebelum berinvestasi di aset kripto. Informasi resmi mengenai daftar aset kripto legal dapat diakses melalui situs web resmi PT Central Finansial X atau otoritas terkait.

Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait