Astaga! Rp434 Juta Raib dari 6 ATM Bitcoin Ini

Uang tunai 230 ribu dolar Hong Kong (Rp434 juta) raib dari 6 ATM Bitcoin. Polisi Hong Kong sudah meringkus 3 orang tersangka pada Kamis dan Jumat lalu.

“Polisi Hong Kong telah menangkap tiga pria yang diyakini terkait dengan sindikat besar, spesialis menyedot duit dari ATM Bitcoin. Nilai uang yang berhasil mereka ambil hampir mencapai 230 ribu dolar Hong Kong. Ini adalah kasus pertama di kota itu,” sebut media siber South China Morning Post (SCMP), 15 Agustus 2020, mengutip keterangan polisi.

Ditangkapnya para tersangka setelah dua bursa aset kripto mengadu kepada polisi, bahwa ada transaksi ilegal yang terjadi lewat sejumlah ATM Bitcoin. Pihak bursa menduga para pelaku berhasil memanfaatkan adanya “celah” di mesin itu.

“Saya tidak bisa mengungkapkan apa celahnya, tetapi setiap transaksi Bitcoin sepatutnya perlu verifikasi identitas. Mungkin para pelaku berhasil melewati proses verifikasi itu, sehingga berhasil mengambil uang dari ATM,” kata Wilson Tam, Kepala Biro Kejahatan Teknologi dan Keamanan Siber Kepolisian Hong Kong, yang masih enggan mengungkapkan secara terperinci seputar modus kejahatan itu.

ATM Bitcoin memungkinkan pengguna untuk membeli aset kripto Bitcoin menggunakan uang tunai atau kartu kredit. Ada pula jenis ATM tertentu memungkinkan menjual Bitcoin, menukarnya menjadi uang tunai.

Tam mengatakan, bahwa para pelaku diduga adalah anggota inti dari sindikat. Mereka berhasil menarik uang tunai senilai 226.000 dolar Hong Kong dari enam ATM Bitcoin berbeda, dalam 11 transaksi.

“Jumlah terbesar dari satu mesin adalah 54 ribu dolar Hong Kong yang berhasil diambil para tersangka. Kemungkinan besar masih ada tersangka lain,” kata Tam.

Bitcoin dan jenis aset kripto lainnya tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah oleh Otoritas Moneter Hong Kong, melainkan sebagai komoditas virtual.

Pada September 2017, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong menerbitkan pernyataan yang memutuskan bahwa jika token digital (aset kripto) yang didistribusikan dalam ICO (initial coin offering) adalah sebentuk “saham”, “surat utang”, atau kepentingan dalam “skema investasi kolektif”, masuk dalam definisi sebagai “sekuritas”. [SMCP/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait