AT&T Ajukan Paten Peta Media Sosial Berbasis Blockchain

Raksasa telekomunikasi Amerika Serikat, AT&T mengajukan paten untuk sebuah peta riwayat media sosial berbasis blockchain, Cointelegraph melansir. Dokumen paten tersebut diumumkan Kantor Merek Dagang dan Hak Paten AS (USPTO), Kamis (13/12).

Paten AT&T mendeskripsikan sistem berbasis blockchain yang mencakup kendali riwayat transaksi untuk menyimpan data pelanggan, yang bisa digunakan untuk beragam tujuan. Dokumen paten itu menjelaskan sejumlah kasus, seperti menciptakan dan menyebarkan informasi, ide dan minat karir melalui komunitas dan jaringan virtual.

Secara umum, dengan menggunakan sistem tersebut pengguna bisa melacak “transaksi budaya mikro” seperti melacak tren pada waktu atau tempat tertentu, atau perilaku teman-teman mereka. Informasi yang diciptakan atau dibagikan di aplikasi media sosial umumnya dipisahkan oleh aplikasi atau platform tempat informasi itu diciptakan.

Sebagai contoh, jika seorang pengguna beragam aplikasi media sosial ingin informasi tentang tren terkini pada waktu tertentu, informasi tentang tren di lokasi tertentu, atau informasi soal perilaku dan aktivitas teman mereka, maka informasi tersebut mungkin tidak tersedia dalam aplikasi media sosial tunggal.

Menurut paten AT&T, kemampuan melacak transaksi budaya mikro menurut lokasi, waktu dan konten bisa bisa bernilai besar bagi e-commerce, pemasaran dan industri iklan. Melalui paten tersebut, pengguna dapat melihat peta semua media sosial mereka secara jelas dalam satu platform.

Dokumen paten itu menyatakan, “Platform peta riwayat media sosial yang dijelaskan di sini mungkin akan memanfaatkan sifat blockchain yang permanen dan tidak dapat diubah untuk menyimpan dan menyediakan akses terhadap data yang mewakili transaksi daring yang terjadi pada sejumlah aplikasi media sosial.”

Menurut dokumen tersebut, pencipta konten akan mempertahankan kepemilikan atas data di platform pemetaan itu. Tetapi, alih-alih menyalurkan kepemilikan blok atau data antara pengguna, pemilik akun media sosial memegang kepemilikan utama data transaksi mereka. Yang disalurkan antara pemilik akun media sosial ke pengguna lain layanan peta riwayat media sosial tersebut, seperti para follower pemilik akun media sosial itu, adalah hak visibilitas yang lebih tinggi.

Layanan ini juga bisa digunakan oleh bisnis-bisnis yang ingin tahu komentar masyarakat di berbagai platform mengenai bisnis atau brand mereka. Pengguna biasa pun dapat mencari tahu apa ketertarikan orang-orang yang berada di lingkaran sosial mereka. Data ini kemudian bisa disortir sesuai beberapa kategori termasuk tanggal dan waktu serta lokasi.

Adanya paten tersebut menjadikan AT&T perusahaan besar teranyar yang merambah ke dunia blockchain. Pada November lalu, USPTO memberikan sebuah paten kepada perusahaan produsen mesin cetak dan salin digital Xerox untuk sistem audit berkas elektronik berbasis blockchain. Teknologi yang ditawarkan Xerox disinyalir dapat mendeteksi apakah sebuah berkas telah diubah serta melacak riwayat perubahan berkas tersebut. Formulir paten Xerox menyebut berkat mekanisme verifikasi yang terdesentralisasi, sistem tersebut menjadi tahan terhadap perusakan.

Juga pada November, raksasa layanan keuangan American Express (Amex) mengajukan paten untuk sistem blockchain yang bisa merekam dan menyebarkan gambar kwitansi. Paten itu menjelaskan bagaimana sistem itu memungkinkan pengguna dengan perangkat selular untuk merekam gambar kwitansi. Kemudian, melalui pengenalan karakter secara optik, memindai gambar tersebut dan menyamakannya dengan database catatan, terutama riwayat transaksi. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait