Aturan Diperketat, OJK Soroti Peran Influencer Kripto RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil langkah tegas terhadap influencer kripto di Indonesia. Lewat Peraturan OJK (POJK) yang tengah difinalisasi, regulator akan memiliki landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dinilai melanggar ketentuan.

POJK Masuk Tahap Finalisasi, OJK Siap Punya Taring

Dikutip dari laporan detikFinance, Senin (23/02/2026), Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa POJK ini akan menjadi dasar hukum bagi OJK untuk menindak influencer kripto yang melanggar aturan.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Influencer Didenda OJK Rp5,35 Miliar usai Terbukti Goreng Saham

IKLAN
Chat via WhatsApp

Ia mengakui bahwa hingga saat ini OJK belum memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum influencer di industri kripto RI. Karena itu, regulasi baru ini dipandang krusial untuk memperjelas batas kewenangan regulator.

BACA JUGA:  Akan Stake 70.000 ETH, Ini Strategi Baru Ethereum Foundation

POJK terkait influencer kripto telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan kini memasuki tahap finalisasi. Aturan tersebut ditargetkan akan segera terbit pada semester I 2026.

Batasan Jelas, Sanksi Menanti Influencer Kripto Nakal

Hasan menjelaskan bahwa dalam POJK nanti akan terdapat pasal-pasal yang secara tegas membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh figur publik di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah, harapan kita dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak yang menyebarkan informasi atau promosi terkait produk keuangan digital diharapkan tunduk pada norma dan standar yang diatur oleh regulator. Tujuannya tidak lain untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.

BACA JUGA:  Ini Pasal yang Menjerat Belvin Tannadi dalam Kasus Goreng Saham

Hasan juga menambahkan bahwa di pasar modal, OJK sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan. Kewenangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Edukasi Ala Influencer Kripto RI: Cuan Dikejar, Pajak Terlupakan

Kehadiran POJK khusus influencer ini akan memperluas cakupan pengawasan ke sektor aset kripto dan keuangan digital. Artinya, era promosi tanpa rambu di industri kripto Tanah Air diperkirakan segera berakhir.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia