IKLAN

Aturan Kripto Indonesia Akan Keluar Tahun Ini

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang memberikan pengakuan legal atas perdagangan kripto di Indonesia. Aturan yang mulai berlaku 2 Oktober 2018 ini memberikan amanat kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menerbitkan peraturan lebih lanjut terkait perdagangan kripto sebagai komoditi.

Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan teknis tersebut.

“Kami masih berdiskusi dan kumpul-kumpul bahan dulu,” ujarnya kepada BlockchainMedia pada 3 Januari lalu.

Sahudi masih enggan mengungkapakan apa saja topik yang menjadi pembahasan dalam aturan tersebut nantinya. Meski demikian, ia optimis aturan ini akan terbit pada tahun 2019 ini.

“Mungkin tahun 2019 ini, tetapi tepatnya kapan, kita tunggu saja,” tandasnya.

Peraturan teknis soal perdagangan kripto ini masih ditunggu pelaku industri kripto di Indonesia, baik oleh para pengelola bursa maupun para trader yang mencari cuan pada kripto. Maklumlah, aturan ini kelak akan memberikan kepastian hukum dan juga perlindungan bagi konsumen. [jul]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait