Aturan Kripto Indonesia Akan Keluar Tahun Ini

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang memberikan pengakuan legal atas perdagangan kripto di Indonesia. Aturan yang mulai berlaku 2 Oktober 2018 ini memberikan amanat kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menerbitkan peraturan lebih lanjut terkait perdagangan kripto sebagai komoditi.

Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan teknis tersebut.

“Kami masih berdiskusi dan kumpul-kumpul bahan dulu,” ujarnya kepada BlockchainMedia pada 3 Januari lalu.

Sahudi masih enggan mengungkapakan apa saja topik yang menjadi pembahasan dalam aturan tersebut nantinya. Meski demikian, ia optimis aturan ini akan terbit pada tahun 2019 ini.

“Mungkin tahun 2019 ini, tetapi tepatnya kapan, kita tunggu saja,” tandasnya.

Peraturan teknis soal perdagangan kripto ini masih ditunggu pelaku industri kripto di Indonesia, baik oleh para pengelola bursa maupun para trader yang mencari cuan pada kripto. Maklumlah, aturan ini kelak akan memberikan kepastian hukum dan juga perlindungan bagi konsumen. [jul]

Terkini

Warta Korporat

Terkait