Aturan Main Kripto, dari Izin Listing Lembaga Kliring

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama pelaku industri kripto di Indonesia terus menggodok regulasi teknis terkait perdagangan kripto di Indonesia. Setelah menggelar pertemuan pada 30 Agustus lalu, pada Selasa (18/9), Bappebti dan pelaku industri kripto kembali menggelar pertemuan. Ada pun agenda yang dibahas dalam dua pertemuan ini adalah rencana penyusunan peraturan tentang Aset Kripto.

“Pertemuan hari ini sudah lebih detil dibandingkan sebelumnya,” ujar seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan dan hadir dalam pertemuan itu.

Menurutnya, pada prinsipnya, perdagangan aset kripto akan disesuaikan dengan aturan komoditas yang sudah ada, namanya disebutkan sebagai aset kripto.

“Aturan-aturan coin yang akan di-listing harus mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, yang belum ada titik temu antara Bappebti dengan pelaku usaha soal adanya pihak kustodian atau lembaga kliring dalam perdagangan kripto. Pihak Bappebti menginginkan agar kustodian atau lembaga kliring akan menjadi lembaga yang akan menyimpan dana nasabah. Beberapa bursa kripto ada yang tidak setuju dengan rencana tersebut.

Dalam pertemuan ini, juga dibahas soal standar know your customer (KYC) hingga apakah server wajib dari Indonesia atau tidak.[jul]

Terkini

Warta Korporat

Terkait