Banding SBF di Kasus FTX Ditolak, Hukuman 25 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Harapan Sam Bankman-Fried untuk membatalkan vonis dalam kasus runtuhnya FTX kembali pupus. Pengadilan banding AS menolak permohonannya sehingga hukuman 25 tahun penjara tetap berlaku, memperpanjang babak kelam salah satu skandal terbesar di industri kripto.

Penyalahgunaan Dana Jadi Alasan Banding SBF Kandas

Dikutip dari Reuters pada Kamis (12/6/2026), Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS menolak banding Sam Bankman-Fried dalam kasus FTX. Putusan tersebut membuat hukuman 25 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bukti yang diajukan jaksa sangat kuat. Hakim Barrington Parker bahkan menyebut bukti tersebut “secara konservatif dapat dikatakan sangat kokoh”, mengingat Bankman-Fried menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

“SBF meyakinkan para pelanggan, investor, dan juga regulator bahwa dana nasabah FTX aman, pada saat yang sama ia justru menggunakan FTX layaknya celengan pribadinya sendiri,” tulis Hakim Barrington Parker dalam putusan tersebut.

Ini Ratusan Crypto Portofolio Alameda Research, Sebagian Besar Sudah Runtuh 80 Persen

Menurut pengadilan, dana digunakan untuk membeli properti, mendanai kontribusi politik, hingga membiayai berbagai investasi. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama yang membuat permohonan banding Sam Bankman-Fried ditolak.

BACA JUGA:  Lebih dari US$40 Miliar Keluar, Whale Bitcoin Mulai Tinggalkan Pasar?

Dalih Dana Masih Cukup Tak Mengubah Putusan Hakim

Dalam proses banding, tim kuasa hukum Sam Bankman-Fried berargumen bahwa hakim persidangan sebelumnya membatasi bukti yang ingin diajukannya. Mereka ingin menunjukkan FTX sebenarnya masih memiliki aset untuk memenuhi penarikan dana pelanggan.

Namun, pengadilan banding menolak alasan tersebut. Hakim menyatakan tindak penipuan telah terjadi sejak dana pelanggan dipindahkan ke Alameda Research tanpa izin, terlepas dari keyakinan pelaku untuk mengembalikannya di kemudian hari.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

“Pelanggan FTX menjadi korban penipuan sejak SBF memindahkan dana milik mereka ke Alameda, terlepas dari seberapa kuat keyakinannya bahwa suatu saat nanti uang tersebut akan dikembalikan,” tulis Parker dalam putusan pengadilan.

Jaksa sebelumnya menuduh Bankman-Fried menggelapkan US$8 miliar dana pelanggan untuk menutup kerugian Alameda Research. Aksi tersebut disebut sebagai “fraud of epic proportions” atau penipuan dalam skala yang sangat besar.

BACA JUGA:  Kripto Jadi Kedok, Satgas PASTI Bongkar Penipuan Copy Trading

Masih Punya Opsi Hukum dan Ajukan Pengampunan ke Trump

Meski kalah di tingkat banding, upaya hukum Sam Bankman-Fried belum sepenuhnya berakhir. Tim kuasa hukumnya dapat meminta peninjauan oleh hakim Pengadilan Banding Sirkuit Kedua atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Di saat yang sama, SBF juga diketahui mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Donald Trump melalui Office of the Pardon Attorney di Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Sebelum FTX runtuh pada 2022, ia merupakan salah satu tokoh berpengaruh di industri kripto. Dirinya dikenal sebagai miliarder muda yang aktif memberikan donasi politik dan menjalankan berbagai kegiatan filantropi.

Pendiri FTX Ajukan Permohonan Pengampunan ke Donald Trump

Kini, citra tersebut telah berubah drastis. Pendiri FTX itu menjalani hukuman di penjara federal berkeamanan rendah dekat Santa Barbara, California, dan berdasarkan ketentuan saat ini baru memenuhi syarat untuk dibebaskan pada 2044.

BACA JUGA:  10 Proyek Kripto Solana yang Layak Dipantau Akhir Mei 2026

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait