Walaupun belum berjalan tanpa aturan khusus, sejatinya penerapan teknologi blockcahin di Indonesia memang masih dalam tahap awal. Tetapi, perbankan nasional sudah mulai menjajaki penggunaan teknologi ini pada bisnis mereka.
Bank plat merah, Bank Negara Indonesia (BNI), misalnya sudah mulai melakukan kajian untuk mengadopsi teknologi blockchain. Bahkan BNI sudah menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan penyedia teknologi blockchain seperti IBM, Ripple dan Oracle.
Indra Gunawan, Wakil Pemimpin Divisi Solusi & Keamanan Teknologi Informasi BNI mengatakan, pihaknya memang belum menjalin kerjasama dengan para penyedia teknologi blockchain tersebut. Tetapi, yang telah dilakukan adalah berbagi informasi terkait produk yang mereka miliki dan kemungkinan terapannya di sektor perbankan.
“Kami pernah berkomunikasi dengan mereka, tentang apa teknologi yang mereka pakai, kemudian bagaimana penggunaan yang nyata (use case) untuk industri perbankan. Nah, itu yang kami pikirkan, apakah memungkinkan dipadukan dengan sistem yang telah kami miliki saat ini,” ujarnya saat ditemui pada acara Blockchain Application and Economic Forum 2018 yang digelar Kadin Indonesia bekerjasama dengan Olifen Global Indonesia di Jakarta, Selasa (9/10).
Indra mengatakan, bisnis bank yang bisa menggunakan teknologi blockchain antara lain pengiriman uang lintas negara (cross border payment) dan juga hal-hal terkait know your customer (KYC). Namun, sejauh ini, menurut Indra, BNI belum menentukan layanan perbankan apa yang nantinya menggunakan teknologi blockchain ini.
“Itulah yang kami sedang cari dan godok, bisnis apa yang bisa langsung dipakai dan apakah langsung memiliki berdampak positif,” ujarnya.
Lalu, kapan blockchain ini diadopsi BNI? Indra mengatakan, “Masih panjang. Tetapi, secara corporate plan sih, dalam lima tahun itu harus sudah ada teknologi blockchain yang bisa kita gunakan,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas perbankan di Indonesia, sebenarnya tidak melarang bank dan industri keuangan di Indonesia menggunakan teknologi ini.
Roberto Akyuwen, Analis Eksekutif Senior pada Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV mengatakan, pihaknya justru mendorong bank untuk menggunakan teknologi blockchain untuk mendukung proses bisnisnya agar menjadi lebih efisien. Tetapi, ia menegaskan, yang didukung OJK adalah blockchain sebagai instrumen atau teknologi untuk mempermudah proses bisnis bank, bukan blockchain yang menciptakan alat pembayaran ataupun cryptocurrency.
Roberto mengatakan, jika bank menggunakan teknologi blockhain dalam proses bisnisnya, harus terlebih dahulu melaporkan kepada OJK dan mencantumkannya dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Sejauh ini, menurutnya belum ada bank yang secara formal menyampaikan ke OJK dalam RBB-nya terkait adopsi blockchain ini.
“Saya belum pernah menerima secara resmi ada lembaga jasa keuangan yang sudah memasukan secara formal ke dalam RBB-nya,” ujar Roberto saat ditemui pada acara yang sama.
Meski belum ada bank yang secara formal memasukkan dalam RBB terkait adopsi blockchain, menurut Roberto sejumlah bank terutama swasta sudah menjajaki penggunaan teknologi blockchain ini. Menurutnya, manfaat yang bisa diterima oleh bank ketika menggunakan teknologi ini adalah bisa mengurangi biaya operasonal, mempermudah perluasan jangkauan layanan dan mempermudah manajemen data dalam jumlah besar. [ptrs]