Bappebti dan Pelaku Industri Kembali Bahas Regulasi Kripto di Indonesia

Banner IUX

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menggelar pertemuan dengan pelaku industri untuk membahas aturan main perdagangan kripto di Indonesia, Selasa (25/9) di Gedung Bappebti, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan kali ketiga, setelah dua pertemuan sebelumnya diadakan pada Kamis (30/8) dan Selasa (18/9).

Seorang sumber yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, pelaku industri yang hadir antara lain Coinone, Luno, Indodax, Triv, Rekeningku, Nucex, Biido, Bitradx, Tokocrypto, BBJ, ICDX dan KBI.

“Cukup ramai, lebih dari 50 orang yang hadir,” ujar sumber itu, yang meminta namanya tak disebutkan.

Menurutnya, pada intinya pihak Bappebti meminta masukan dari pelaku industri untuk regulasi teknis terkait kripto, seperti soal aturan listing kripto, (know your customer/KYC dan perpajakan.

“Saat ini Bappebti masih dalam posisi sebagai penerima masukan,” ujar pria yang memimpin salah satu exchange ini.

BACA JUGA:  WLFI Siap Rilis Kartu Debit yang Terintegrasi dengan Apple Pay

Menurutnya, terkait perpajakan, pelaku industri mengusulkan agar transaksi kripto dikenakan pajak final seperti dalam perdagangan saham.

“Kami sendiri mengusulkan adanya pajak final, minimal sama seperti saham. Hal lain yang dibincangkan adalah soal aturan main, regulasi, spesifikasi kontrak, kelembagaan serta prasarana dan sarana,” ujarnya.

Pihak Bappebti menolak memberikan keterangan tentang rencana regulasi ini. Sekretaris Bappebti Nusa Eka ketika dihubungi belum bersedia berkomentar. [jul]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terkini

Warta Korporat

Terkait