Bappebti mengizinkan badan usaha dan badan hukum di Indonesia untuk membuat akun sebagai pelanggan aset kripto di crypto exchange, yang memungkinkan mereka berinvestasi dalam aset digital itu. Bagaimana aturan mainnya? Ini jawaban Kasan, Kepala Bappebti kepada Blockchainmedia.id.
Dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbaru, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia itu mengizinkan badan usaha dan badan hukum untuk membuka akun di crypto exchange di Indonesia. Di sisi lain, pakar hukum Unair menjabarkan alasan apakah aset kripto sejatinya dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
Jenis baru pelanggan aset kripto, “non-orang perseorangan” itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan itu ditetapkan pada 16 Oktober 2024 lalu.
Pada pasal 16A di peraturan itu disebutkan bahwa pelanggan aset kripto non orang perseorangan adalah badan usaha atau badan hukum yang beroperasi di wilayah Indonesia. Ini berbeda pelanggan aset kripto untuk kategori orang perseorangan yang juga membolehkan warga negara asing untuk membuka akun aset kripto.
Di Indonesia sendiri dikenal sejumlah jenis badan usaha atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV), selain Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Firma (Fa), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Persekutuan Perdata (PP), termasuk Yayasan.
Ini Penjelasan Kepala Bappebti
Kepada Blockchainmedia.id, Kasan, Kepala Bappebti, menjelaskan dasar pertimbangan yang memungkinkan badan usaha atau badan hukum di Indonesia diperbolehkan untuk membuka akun di crypto exchange sebagai pelanggan aset kripto.
“Pertimbangan utama adalah perkembangan pesat dalam dunia teknologi serta perusahaan manajemen investasi global yang semakin berfokus pada para investor kripto. Perusahaan-perusahaan besar seperti MicroStrategy, Tesla, dan BlackRock memainkan peran penting dalam tren ini,” jelas Kasan kepada Blockchainmedia.id melalui WhatsApp, Rabu (30/10/2024).
Kasan menambahkan, dasar pertimbangan lain adalah bahwa Bappebti tetap mengedepankan perlindungan bagi konsumen dan menjaga kondusivitas industri kripto di tanah air, serta membuka ruang investasi bagi non-perseorangan yang merupakan badan usaha atau badan hukum, sebagaimana tertuang dalam peraturan itu.
Samara Asset Group Ikuti Langkah Microstrategy Beli Bitcoin, Harga Saham Langsung Meroket
Hanya untuk Investasi, Bukan Alat Pembayaran
Bagaimana aturan mainnya? Bappebti dalam peraturan itu merinci sejumlah ketentuan dan aturan spesifik bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin membuka akun aset kripto. Salah satu yang ditegaskan adalah penggunaan akun itu hanya untuk investasi bukan sebagai alat pembayaran dan transaksi barang dan jasa.
Kaidah umum untuk penerimaan pelanggan aset kripto non-orang perseorangan hanya dapat dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip know your transaction (KYT) dan penerapan prinsip travel rules yang terintegrasi.
Selain itu, badan usaha atau badan hukum harus memenuhi ketentuan lain, seperti wajib memiliki perizinan berusaha dari kementerian atau lembaga yang berwenang, memiliki tempat kedudukan atau domisili dalam wilayah NKRI.
Selain itu dijelaskan bahwa akun hanya untuk tujuan investasi dan tidak sebagai sarana untuk pembayaran atau transfer kekayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa.
Kemudian ada ketentuan untuk menggunakan dana atau aset kripto yang sumbernya berasal dari kekayaan badan usaha atau badan hukum tersebut sendiri dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik dari pihak lain, pengumpulan dari masyarakat, hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa.
“Sesuai peraturan itu, pembukaan akun tersebut ditujukan hanya untuk investasi dan harus disertai surat pernyataan yang menyatakan bahwa dana yang digunakan hanya berasal dari kekayaan badan usaha atau badan hukum yang bersangkutan, yang juga harus dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegas Kasan.
Pun lagi Bank Indonesia pada tahun 2018 menegaskan bahwa aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, karena sangat berisiko dan sarat akan spekulasi serta tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak adanya underlying asset yang mendasarinya.
Bappebti: Memecoin PEPE Masuk 5 Besar Transaksi Kripto di Indonesia Sepanjang September 2024
Batasan Lainnya
Sebagai informasi, akses perdagangan kripto bagi investor non-perseorangan ini hanya dapat dilakukan oleh entitas yang telah memperoleh izin/lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan terpisah, menjelaskan bahwa investor institusional (non-perseorangan/badan hukum dan badan usaha) ini hanya diizinkan mengakses perdagangan kripto di pasar spot (crypto exchanger). Sementara untuk investor ritel (perseorangan), diperbolehkan mengakses pasar spot dan juga derivatif kripto kelak di CFX melalui beberapa broker.
Terpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Jumat (1/11/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Sementara itu yang masih berstatus CPFAK ada sebanyak 23 entitas, yakni KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit Crypto (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital), Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano), KoinSayang (PT Multikripto Exchange Indonesia), Cyra (PT Cyrameta Exchange Indonesia), Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia), Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai), Luno (PT Luno Indonesia, Ltd), dan Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia).
Dapatkah Aset Kripto Dijadikan Aset Perusahaan?
Terkait dengan itu, apakah serta merta aset kripto dapat dianggap sebagai aset perusahaan? Jikalau merujuk dari hasil kajian yang dilakukan oleh Dian Purnama Anugerah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dipublikasikan di Hukumonline.id pada 3 November 2022, terdapat beberapa hal penting mengenai apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai aset perusahaan.
Dian merujuk definisi aset kripto yang ditetapkan Bappebti, bahwa aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud dalam bentuk digital, menggunakan teknologi kriptografi dan jaringan informasi untuk mengatur penciptaan unit baru serta memverifikasi transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Berdasarkan definisi ini, aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud.
“Aset didefinisikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh individu atau entitas, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan memiliki manfaat di masa depan. Perusahaan dapat memiliki berbagai jenis aset, termasuk aset kripto. Namun, untuk mengklasifikasikan aset kripto dalam perusahaan, terdapat dua karakteristik penting yang perlu diperhatikan, yaitu tujuan utama dari aset kripto dan cara aset tersebut memperoleh nilai,” tulis Dian di artikel itu.
Dia pun menyoroti, bahwa aset kripto tidak dapat dikategorikan sebagai kas atau setara kas karena beberapa alasan, di antaranya adalah bahwa aset kripto tidak berfungsi sebagai alat tukar atau pembayaran, dan tidak didukung oleh regulasi pemerintah. Selain itu, aset kripto tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan harga barang dan jasa secara langsung. Aset kripto juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai instrumen keuangan, karena pemegang aset kripto tidak memiliki hak kontraktual atas kas atau aset dari entitas lain.
“Jika dikategorikan sebagai properti investasi, aset kripto juga tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki bentuk fisik seperti tanah atau bangunan, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16. Oleh karena itu, klasifikasi yang paling relevan untuk aset kripto sebagai aset perusahaan adalah sebagai persediaan (inventory) atau sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) dalam bentuk aset non-moneter,” tulisnya.
Tambah Dian lagi, syarat agar aset kripto dapat dijadikan persediaan (inventory) adalah bahwa aset tersebut harus diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.
“Sedangkan untuk dikategorikan sebagai aset tidak berwujud, aset kripto harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam PSAK 19, yaitu dapat diidentifikasi, diperjualbelikan, ditukarkan, atau ditransfer secara individual tanpa bentuk fisik,” imbuhnya.
Hasilnya, mengenai aset kripto sebagai aset perusahaan adalah bahwa aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai aset perusahaan, tetapi dengan batasan tertentu. Aset kripto dapat dianggap sebagai aset perusahaan adalah sebagai persediaan (inventory) atau sebagai aset tidak berwujud, tergantung pada tujuan penggunaannya dan cara aset tersebut memperoleh nilai.
Transaksi Fantastis Rp426,69 Triliun!
Sebelumnya kepada media, Bappebti melaporkan bahwa transaksi kripto di crypto exchange lokal untuk periode Januari-September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 351,97 persen secara tahunan (YoY). Nilai transaksi itu meningkat 351,97 persen dibandingkan Rp94,41 triliun pada periode yang sama pada tahun 2023.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa perdagangan aset kripto kini menjadi salah satu pilihan yang semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang telah mencapai 21,27 juta sejak Februari 2021 hingga September 2024.
Selain itu, Kasan menambahkan bahwa penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto mencapai Rp914,2 miliar sejak tahun 2022 hingga September 2024, hasil yang diperoleh berkat kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam industri aset kripto.
Sebagai perbandingan, di pasar saham di Indonesia, untuk periode serupa, nilai transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami pertumbuhan yang signifikan. Total nilai transaksi selama sembilan bulan pertama tahun 2024 ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2.049 triliun. Pada September 2024, rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp16,2 triliun, mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sekitar Rp14 triliun. [ps]