Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan kripto sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka pada akhir Mei lalu. Penetapan kripto sebagai komoditi ini perlu pengaturan lebih lanjut. Namun, hingga kini peraturan itu belum selesai dibahas.
Sekretaris Bappebti, Nusa Eka mengatakan Bappeti kini masih melakukan pembahasan lintas lembaga di pemerintahan. “Sampai saat ini kita masih melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder, dengan Menko, OJK dan BI,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/9).
Eka enggan mengungkapkan hal penting apa saja yang dibahas oleh lintas lembaga terkait kripto ini.
“Belum berani saya menyampaikan perkembangannya itu, karena sinyal dari pimpinan kita adalah dibahas dululah. Tapi, saya berharap agar peraturan teknis terkait kripto ini segera rampung. Diharapkan secepatnya,” ujarnya
Robby Tan, CEO Bitradx, perusahaan exchanger yang melakukan jual beli kripto, mengatakan payung hukum sangat penting bagi pelaku kripto dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
“Karena kami mau membuat exchanger yang benar, membangun aset digital yang benar,” ujarnya.
Robby mengatakan berdasarkan komunikasi yang dia lakukan kepada pihak Bappebti, dalam peraturan nanti model perdagangan kripto seperti halnya forex.
“Kripto ini disebut sebagai komoditi dan Indonesia belum diizinkan sebagai alat tukar, karena alat tukar resmi di Indonesia tetaplah rupiah,” ujarnya.
Menurut Robby, pengakuan kripto sebagai komoditi sudah cukup baik untuk perkembangan industri ini di Indonesia.
“Sudah sangat membantu kami, sudah jelas kripto ini masuk ranah yang mana,” ujarnya.
Terkait tata cara perdagangan, menurut Robby, kemungkinan akan ada pihak ketiga yang terlibat, yaitu Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan PT. Bursa Berjangka Indonesia yang akan mengaturnya.
“Peran pihak ketiga ini perannya untuk mengamankan nasabah, mengamankan member di mana exchanger harus mempunyai deposit di clearing house. Mereka yang akan menjamin exchanger tidak serta merta tiba-tiba tutup atau kabur. Namun, nilai deposit sebagai jaminan saya belum tahu berapa,” ujarnya. [jul]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.