Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat transparansi pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk dalam ekosistem royalti musik.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam rangkaian World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, yang berlangsung pada 21–23 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Bappenas turut menggagas pengembangan paspor digital bagi karya kreatif. Sistem yang diusulkan ini diharapkan mampu mencatat identitas pencipta, kepemilikan hak, pembagian manfaat ekonomi, serta penggunaan karya untuk kepentingan komersial.
Berdasarkan rilis pers pemerintah yang dipublikasikan pada Jumat (23/10/2026), pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun infrastruktur digital kekayaan intelektual nasional yang lebih terintegrasi.
Bappenas menilai penguatan infrastruktur itu diperlukan agar pencipta karya tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga dapat mengakses nilai ekonomi yang dihasilkan dari karya mereka secara lebih transparan.
Bappenas Gagas Paspor Digital untuk Pencipta Karya
Gagasan paspor digital tersebut mengemuka dalam forum paralel bertajuk Beyond IP: New Engine of Growth, yang diselenggarakan Bappenas bersama Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan Pusat Studi Ekosistem Musik.
Forum ini membahas berbagai kebutuhan dalam pengelolaan kekayaan intelektual, mulai dari pencatatan dan perlindungan karya musik, komersialisasi paten, hingga pengembangan repositori digital untuk aset kekayaan intelektual.
Febrian menjelaskan bahwa penguatan ekosistem tersebut memerlukan data yang terstandardisasi dan saling terintegrasi. Infrastruktur yang dikembangkan juga harus memungkinkan berbagai sistem bertukar informasi, termasuk sistem pendaftaran karya, lisensi, penggunaan komersial, pengelolaan royalti dan pembayaran.
Melalui paspor digital, informasi mengenai suatu karya diharapkan dapat dihimpun secara lebih terstruktur. Dengan demikian, pencipta berpeluang mengetahui bukan hanya bagaimana karyanya digunakan, melainkan juga nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan tersebut.
Dalam konteks industri musik, gagasan ini ditujukan untuk membantu pencipta memahami hubungan antara popularitas karya, pendapatan yang dihasilkan, dan manfaat ekonomi yang benar-benar mereka terima.
Bappenas juga menyoroti kemungkinan pemanfaatan riwayat pendapatan royalti sebagai dasar pembiayaan bagi pelaku industri kreatif.
“Pada waktunya, pendapatan royalti yang dapat diprediksi bahkan berpotensi menjadi dasar pembiayaan bagi pencipta,” ujar Febrian.
Menurut penjelasannya, peluang pembiayaan tersebut dapat terbuka ketika informasi kepemilikan hak tersedia dengan jelas dan riwayat pendapatan dapat diverifikasi.
Dengan pendekatan demikian, hak kekayaan intelektual tidak hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi mendukung akses pembiayaan.
Meski demikian, paspor digital yang disampaikan Bappenas masih berupa gagasan pengembangan. Rilis pemerintah tersebut belum menguraikan jadwal implementasi, rancangan teknis, maupun kepastian penggunaan blockchain sebagai teknologi yang mendasari sistem tersebut.
Blockchain Didorong untuk Memperkuat Transparansi Royalti
Di tengah pembahasan infrastruktur kekayaan intelektual, Febrian menekankan pentingnya memastikan bahwa penggunaan teknologi baru memberikan manfaat ekonomi yang terukur.
Pemanfaatan blockchain dan AI, menurutnya, perlu diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam ekosistem ekonomi kreatif, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.
Arah kebijakan ini berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan data yang dapat diverifikasi, terutama ketika suatu karya melibatkan banyak pihak dalam proses penciptaan, pemberian lisensi, distribusi, hingga pembayaran royalti.
Secara teknis, blockchain memungkinkan pencatatan transaksi atau perubahan informasi dalam buku besar digital yang dapat diperiksa berdasarkan mekanisme akses dan tata kelola jaringan yang digunakan.
Kemampuan tersebut berpotensi mendukung penelusuran riwayat pencatatan hak dan transaksi terkait karya kreatif.
Namun, penggunaan blockchain tidak dengan sendirinya menjamin kebenaran identitas pemilik hak, keakuratan data royalti, maupun kepatuhan pembayaran. Aspek-aspek tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan tata kelola yang memadai.
Karena itu, dorongan Bappenas belum dapat diartikan sebagai keputusan pemerintah untuk menerapkan sistem pembayaran royalti berbasis blockchain.
Pembahasan ini berlangsung ketika pemerintah berupaya meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.
Menurut data Kementerian Ekonomi Kreatif yang dicantumkan dalam rilis pemerintah, sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp1.700 triliun, atau sekitar 7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025.
Pada periode yang sama, sektor tersebut menyerap 27,40 juta tenaga kerja, sementara pertumbuhan PDB ekonomi kreatif mencapai 6,86 persen.
Sementara itu, melalui keterangan resminya pada Jumat (23/10/2026), Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan, serta keadilan pembagian manfaat bagi kreator dalam agenda ekonomi kreatif global.
Isu-isu tersebut menjadi bagian dari Jakarta Vision on Creative Economy, dokumen hasil WCCE 2026 yang menghimpun aspirasi berbagai pemangku kepentingan internasional.
Bagi Bappenas, keberhasilan penguatan infrastruktur digital kekayaan intelektual nantinya perlu dinilai berdasarkan manfaat yang diterima pencipta, peningkatan pemanfaatan inovasi secara komersial, serta peluang ekonomi baru yang dihasilkan.
Dengan demikian, blockchain ditempatkan sebagai salah satu teknologi yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung transparansi, sementara realisasi paspor digital dan penerapannya dalam pengelolaan royalti masih memerlukan pengembangan lebih lanjut.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


