Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Gacha, Ada Opsi Deposit Kripto

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik judi online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga menjalankan berbagai fungsi operasional, mulai dari pengelolaan permainan hingga transaksi keuangan.

Kasus ini menarik perhatian karena situs tersebut tidak menawarkan permainan judi biasa, melainkan menggunakan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pemain berkesempatan memperoleh barang koleksi yang kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Menariknya, penyidik juga menemukan bahwa pengelola menyediakan sejumlah metode deposit, termasuk aset kripto USDT, selain pembayaran melalui rekening perbankan dan QRIS.

Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan melalui portal resmi Polri pada Kamis (22/10/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyelidik menemukan aktivitas permainan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Pengungkapan ini sekaligus membuka penyelidikan lebih luas terhadap aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional situs tersebut.

Modus Judi Online Berkedok Gacha dan Deposit Kripto

Menurut Suhermanto, mekanisme yang ditemukan penyidik memungkinkan pengguna melakukan putaran permainan dengan mata uang virtual untuk memperoleh hadiah tertentu.

“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali sehingga memiliki potensi nilai ekonomi bagi pemain. Mekanisme inilah yang menjadi salah satu aspek dalam penyelidikan dugaan judi online melalui situs Boxkia.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Namun, mata uang virtual yang digunakan untuk melakukan putaran permainan perlu dibedakan dari aset kripto yang tersedia sebagai metode deposit. Keterangan kepolisian belum menjelaskan apakah mata uang dalam permainan tersebut memiliki hubungan langsung dengan transaksi berbasis blockchain.

BACA JUGA:  Putra Joe Biden Bongkar Penyebab Keruntuhan Meme Coin LAPTOP

Dalam pengoperasiannya, Boxkia disebut menyediakan pembayaran melalui BRIVA, QRIS, serta USDT. Sementara itu, proses penarikan dana atau withdraw pemain diduga dilakukan melalui rekening Bank Permata dan BRI dengan memanfaatkan layanan DOKU.

Dengan demikian, situs yang diduga memfasilitasi judi online tersebut menggunakan beberapa instrumen pembayaran sekaligus, tidak hanya aset digital berbasis blockchain.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap besaran transaksi kripto yang teridentifikasi, jumlah pengguna yang melakukan deposit melalui USDT, maupun jaringan blockchain yang digunakan untuk memproses pembayaran.

Dalam perkara ini, empat tersangka yang diamankan berinisial JC, FAD, ASP dan L. Mereka diduga memiliki tanggung jawab berbeda dalam menjalankan operasional Boxkia.

JC disebut berperan sebagai pengendali operasional, termasuk mengatur pekerjaan karyawan dan kegiatan promosi. Sementara itu, FAD diduga bertugas menangani konten kreatif dan promosi melalui media sosial, termasuk Instagram serta TikTok.

Tersangka ASP disebut menjalankan fungsi layanan pelanggan dan administrasi sekaligus membantu meningkatkan keterlibatan pengguna. Adapun tersangka L diduga bertanggung jawab atas pembukuan keuangan, pembayaran gaji, serta pengelolaan deposit dan penarikan dana pemain.

Dari penyidikan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta beberapa telepon genggam.

Polisi Telusuri Aliran Dana, PPATK Ungkap Pola Penggunaan Kripto

Penanganan kasus judi online Boxkia tidak berhenti pada pengungkapan pihak yang menjalankan situs. Bareskrim juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang melalui aktivitas keuangan yang berkaitan dengan operasional platform tersebut.

BACA JUGA:  OJK Gandeng Kemenkeu Garap Tokenisasi Sukuk, Blockchain Masuk Instrumen Keuangan RI

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian.

Suhermanto menegaskan bahwa penelusuran transaksi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujarnya.

Penggunaan aset kripto dalam kasus Boxkia juga menarik jika dibandingkan dengan pola transaksi judi online yang sebelumnya diidentifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam penjelasan resmi PPATK pada 17 September 2026, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa aset kripto lebih banyak ditemukan pada tahap layering, bukan sebagai metode deposit langsung dari pemain.

Layering merupakan proses pemindahan dana melalui sejumlah transaksi atau instrumen untuk mempersulit penelusuran asal-usul uang.

Menurut PPATK, pola tersebut dapat mencakup pengalihan dana hasil perjudian ke layanan pertukaran maupun dompet kripto di luar negeri.

Sementara itu, dalam kasus Boxkia, USDT justru disebut sebagai salah satu opsi deposit yang tersedia bagi pengguna. Perbedaan ini menjadi aspek menarik dalam penelusuran pola transaksi perjudian digital.

Namun, penyediaan metode deposit kripto tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut telah digunakan untuk mencuci uang. Temuan mengenai transaksi aktual, pihak penerima, dan aliran dana masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Sebelumnya, Blockchainmedia juga telah mengulas bagaimana aset kripto menjadi salah satu instrumen yang mendapat perhatian OJK dalam penelusuran dana judi online, terutama ketika transaksi dilakukan melalui berbagai sarana pembayaran.

BACA JUGA:  Perusahaan Prancis Ini Borong Bitcoin Lagi, Totalnya Tembus 3.538 BTC

Persoalan tersebut semakin relevan jika melihat skala aktivitas perjudian digital di Indonesia.

Berdasarkan laporan resmi PPATK yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026, perputaran dana judi online sepanjang semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Dari jumlah tersebut, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi. Pembayaran menggunakan QRIS menyumbang Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari keseluruhan nominal deposit.

Data tersebut merupakan gambaran aktivitas judi online secara nasional, bukan nilai transaksi yang terkait dengan situs Boxkia.

Di sisi lain, kemampuan menelusuri transaksi aset kripto juga terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Blockchainmedia sebelumnya melaporkan penguatan pelacakan aliran dana kejahatan digital oleh PPATK, termasuk pemanfaatan analisis transaksi blockchain dalam penyidikan.

Dalam konteks kasus Boxkia, belum diketahui apakah penyidik telah mengidentifikasi alamat dompet kripto tertentu atau menemukan transaksi blockchain yang secara langsung berkaitan dengan dugaan perjudian tersebut.

Dengan pemeriksaan forensik digital dan penelusuran keuangan yang masih berlangsung, perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi penentu untuk mengetahui sejauh mana aset kripto benar-benar digunakan dalam aktivitas judi online yang diduga dijalankan melalui Boxkia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait