Bawaslu Kaji Potensi Blockchain untuk Pengawasan Data Pemilu 2029

Teknologi blockchain mulai mendapat perhatian dalam pembahasan penguatan pengawasan pemilu di Indonesia. Salah satu penggunaannya yang dinilai potensial adalah menciptakan jejak audit digital untuk membantu menelusuri perubahan data selama proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

Gagasan tersebut disampaikan Ayi Jufridar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Lhokseumawe, Aceh, melalui tulisan yang diterbitkan di situs resmi Bawaslu.

Menurut Ayi, perpindahan data hasil pemilu dari tempat pemungutan suara (TPS) menuju tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional merupakan salah satu proses yang membutuhkan pengawasan ketat.

Pada setiap tahapan tersebut, perbedaan data, kesalahan administratif, maupun dugaan perubahan hasil dapat menimbulkan persoalan yang akhirnya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Blockchain dinilai dapat membantu menyediakan catatan perubahan data yang lebih mudah ditelusuri. Kendati demikian, penggunaannya masih merupakan gagasan pengembangan teknologi, bukan sistem pengawasan yang telah resmi diterapkan Bawaslu.

Blockchain untuk Merekam Jejak Perubahan Data Pemilu

Salah satu karakteristik blockchain adalah kemampuannya mempertahankan riwayat pencatatan data dalam jaringan yang menggunakan mekanisme verifikasi tertentu.

Dalam konteks pengawasan pemilu, teknologi ini berpotensi digunakan untuk menyimpan catatan digital dari suatu dokumen atau hasil penghitungan suara sehingga perubahan yang terjadi setelah pencatatan dapat diperiksa.

BACA JUGA:  Begini Cara AI Melacak Jejak Hacker Korut di Balik Peretasan Bitget

Sebagai contoh, sebuah dokumen hasil penghitungan dari TPS dapat memiliki rekam jejak digital yang digunakan untuk memeriksa apakah dokumen tersebut masih identik dengan versi yang sebelumnya tercatat.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Apabila dokumen mengalami perubahan, sistem yang dirancang dengan mekanisme hash kriptografis dapat membantu mendeteksi ketidaksesuaian antara versi lama dan versi baru.

Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis membuktikan apakah angka yang pertama kali dimasukkan merupakan angka yang benar. Akurasi data awal tetap bergantung pada prosedur verifikasi dan pihak yang memasukkan informasi ke dalam sistem.

Ayi menegaskan bahwa penggunaan blockchain tidak harus mengubah mekanisme pemungutan suara menjadi sepenuhnya digital.

“Blockchain bukanlah teknologi yang akan menggantikan seluruh proses pemungutan suara,” tulisnya.

Ia justru memandang blockchain sebagai infrastruktur pendukung transparansi dan akuntabilitas rekapitulasi hasil pemilu.

Dalam usulannya, pengujian dapat dimulai pada sejumlah daerah yang memiliki infrastruktur teknologi memadai sebelum mempertimbangkan penerapan dengan cakupan lebih luas.

BACA JUGA:  141 Pasal UU Satu Data Disahkan, Ini Peran AI dan Blockchain di Dalamnya

Ayi juga menyoroti pentingnya aturan mengenai tata kelola data, mekanisme audit, kerahasiaan suara, dan pembagian kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, pencatatan berbasis blockchain belum dapat dianggap sebagai solusi tunggal untuk mencegah seluruh bentuk manipulasi data.

Bawaslu Dorong Integrasi Data dan Penguatan Keamanan Digital

Pembahasan penggunaan blockchain berkaitan dengan agenda Bawaslu memperkuat pengelolaan informasi dan pengawasan berbasis teknologi menjelang Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong pembenahan tata kelola dan integrasi data antarlembaga sebagai bagian dari pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu menginginkan sistem yang tidak sekadar mendokumentasikan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membantu mengidentifikasi risiko agar tindakan pencegahan dapat disiapkan lebih awal.

Integrasi informasi dari berbagai instansi dinilai penting untuk memperkuat validasi data dan mengurangi hambatan dalam pengawasan pemilu.

Di sisi lain, keamanan infrastruktur digital juga menjadi perhatian lembaga tersebut.

Bagja pun mengingatkan bahwa perlindungan informasi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi.

Menurutnya, kebiasaan kerja dan kesadaran keamanan digital di lingkungan pengawas pemilu turut menentukan keandalan sistem yang digunakan.

Hal ini juga relevan dengan kemungkinan penggunaan blockchain. Walaupun catatan dalam jaringan dapat dirancang agar sulit diubah tanpa terdeteksi, akses pengguna, pengelolaan kunci, keamanan aplikasi, serta perlindungan data pribadi tetap membutuhkan pengawasan tersendiri.

BACA JUGA:  Trump Digugat Gegara Bisnis Kripto, Dituding Langgar Konstitusi AS

Selain itu, penggunaan blockchain sebagai sistem pencatatan tidak selalu memerlukan token kripto sebagai alat pembayaran ataupun instrumen investasi.

Fokus penerapannya dapat diarahkan pada fungsi audit, pemeriksaan integritas dokumen, dan penelusuran riwayat perubahan informasi.

Sampai saat ini, sumber resmi yang ditelusuri belum memberikan kepastian mengenai jaringan blockchain yang akan digunakan, jadwal pengujian, alokasi anggaran, ataupun keputusan pelaksanaan proyek khusus untuk pengawasan perubahan data pemilu.

Oleh karena itu, penerapan blockchain dalam pengawasan Pemilu 2029 masih perlu dibedakan antara gagasan teknis, penjajakan teknologi dan kebijakan yang telah memperoleh persetujuan resmi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait