Bechipindo: Itu Bukan Grup Telegram Kami

Bursa aset kripto Bechipindo.co.id (PT Bursa Cripto Prima) menyangkal sejumlah grup Telegram dan WhatsApp yang mengatasnamakan platform perdagangannya itu. Ini terkait kabar salah seorang pengguna yang saldo IDRT-nya nihil.

Sebelumnya Redaksi Blockchainmedia.id menulis terkait keluhan salah seorang pengguna Bechipindo (bernama samaran Tyo) yang sudah menyetor Rupiah Token (IDRT) dari Binance ke wallet IDRT di Bechipinindo.

Dia juga adalah pengguna aset kripto EDCCash, yang ia sebut terkait dengan Bechipindo.co.id.

Menurut Tyo, kendati di blockchain transaksi sudah selesai, namun IDRT bernilai Rp700 ribuan itu tak kunjung tiba di wallet IDRT-nya, alias nihil.

Di salah satu grup Telegram yang Redaksi menelusuri terdapat informasi cara menyetor IDRT yang dianggap lancar-lancar saja.

Grup Telegram yang mengatasnamakan komunitas Bechipindo Indonesia. Belakangan nama grup ini berubah dan beberapa pengguna, termasuk Tyo, tidak bisa lagi mengirimkan pesan.

Hanya saja untuk bisa mendapatkan rupiah itu masuk ke rekening bank, IDRT itu harus dikirim ke wallet IDRT di bursa aset kripto Pintu.

Belakangan diketahui, bahwa IDRT antara dua bursa itu tidak kompatibel, karena terdapat perbedaan smart contract address.

Dengan kata lain, IDRT dari Bechipindo (termasuk hasil penjualan EDCCash) sama sekali tidak bisa dicairkan.

Sanggahan Sang CEO
Beberapa hari lalu, Redaksi menerima surat sanggahan dari Bechipindo yang dikirimkan oleh sang CEO-nya, Gerardus A Soko.

Dalam surat tanggapan itu, Gerardus hanya merespons sebagian kecil dari isi berita, yakni perihal sejumlah grup Telegram dan WhatsApp yang mengatasnamakan perusahaannya.

Gerardus sama sekali tidak menanggapi dugaan keterkaitan aset kripto EDCCash yang tidak dapat dijual menjadi rupiah, dengan perusahaannya.

Platform perdagangan komoditas digital Bechipindo hanya memiliki 5 media komunikasi, yaitu melalui blog.bechipindo.co.id, Instagram resmi Bechipindo dengan nama akun BeChipindo, Fanpage Facebook @BeChipindo, Telegram Channel 1 arah @BeChipindo Official, Youtube @BeChipindo,” sebut Gerardus.

Menurutnya, Bechipindo tidak pernah membuat grup Telegram atau grup di aplikasi perpesanan instan lainnya.

“Untuk Telegram, hanya berupa Channel saja. Bukan grup yang memungkinkan adanya interaksi,” tegasnya.

Gerardus mengklaim, pihaknya Bechipindo melalui tim hukum Bechipindo akan berkooodinasi dengan pihak yang berwajib untuk membuat langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah secara sengaja menyebarkan informasi tidak benar (hoax) dan menggunakan logo Bechipindo secara tak sah.

“BeChipindo sangat menyayangkan bilamana ada pihak-pihak yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan proporsional tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran redaksi sebelumnya melalui situs Bechipindo.co.id, memang benar bursa aset kripto itu tidak memiliki grup resmi atas nama perusahaan, termasuk grup Telegram.

Namun, dalam wawancara terbaru Redaksi dengan Tyo pada pekan lalu, ia menduga bahwa pihak karyawan ataupun sejumlah orang yang terafiliasi langsung dengan Bechipindo, bisa saja bagian dari sejumlah grup itu.

Keluhan Tyo, sebagaimana yang dituangkan dalam berita sebelumnya, sudah dilaporkan juga kepada Aspakrindo (Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia), pimpinan Teguh Harmanda.

“Dalam waktu dekat kami akan memberikan pernyataan resmi soal kasus ini,” sebut Teguh Harmanda, 16 Maret 2021 lalu. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait