Teknologi blockchain kini tak lagi hanya digunakan untuk aset kripto. Inovasi tersebut mulai merambah aset dunia nyata atau real-world asset (RWA), termasuk emas, melalui skema tokenisasi.
Perkembangan ini diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026 yang digelar pada Selasa (07/07/2026). OJK menjelaskan Pegadaian berperan dalam pengembangan model bisnis tokenisasi emas di Indonesia.
Tokenisasi Emas Tak Hanya Mengandalkan Teknologi
Dalam paparannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa sandbox tidak hanya bertujuan menguji teknologi.
Menurutnya, pendekatan tersebut diterapkan agar inovasi aset digital tidak berkembang sendiri. Sebaliknya, setiap model bisnis didorong terintegrasi dengan ekosistem jasa keuangan yang telah berjalan sehingga implementasinya lebih siap ketika memasuki pasar.
“Sandboxing di OJK mengedepankan kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan, di mana beberapa model bisnis yang melalui pengujian menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai lembaga jasa keuangan untuk menunjang bisnisnya,” ujarnya.
Adi kemudian mencontohkan salah satu implementasi pendekatan tersebut melalui model bisnis tokenisasi emas yang saat ini tengah diuji coba dan melibatkan Pegadaian sebagai mitra penyimpanan aset fisik.
“Seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pegadaian untuk menyimpan emas fisik sebagai underlying asset token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal,” tambahnya.
Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa tokenisasi RWA seperti emas tidak hanya mengandalkan teknologi blockchain. Model bisnisnya juga didukung lembaga jasa keuangan yang memiliki infrastruktur dan pengalaman dalam mengelola aset fisik.
OJK Bangun Fondasi Ekosistem Aset Digital
Tokenisasi emas bukan satu-satunya inovasi yang telah lolos sandbox. Sebelumnya, OJK juga meluluskan model bisnis stablecoin rupiah, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi kepemilikan properti.
Perkembangan tersebut menunjukkan OJK tidak hanya berfokus mengawasi aset digital. Regulator juga membangun fondasi regulasi agar berbagai model bisnis blockchain dapat diterapkan secara lebih luas.
Momentum ini hadir seiring pertumbuhan industri aset digital di Indonesia. Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 22,4 juta.
OJK Buka Jalan bagi Pengembangan Stablecoin Rupiah Lewat Sandbox
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun. Angka tersebut mencerminkan minat masyarakat terhadap ekosistem aset digital yang terus meningkat.
Di sisi lain, OJK masih mengevaluasi tujuh permohonan sandbox baru. Hal ini menunjukkan pipeline inovasi yang berkembang, mulai dari tokenisasi, stablecoin, hingga berbagai model bisnis berbasis teknologi blockchain lainnya.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


