IKLAN

Begini Rincian Pajak Kripto di Reku

Pajak kripto di Indonesia terus beradaptasi dengan perkembangan ekosistem aset digital yang kian pesat. Mulai 1 Agustus 2025, Reku, salah satu platform crypto terkemuka di Tanah Air, akan menerapkan kebijakan baru yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto. 

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada akhir Juli lalu, dan membawa sejumlah perubahan penting bagi para pengguna Reku.

PPh Final Naik Menjadi 0,21 Persen untuk Transaksi Kripto

Reku akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21 persen pada setiap transaksi jual aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Dengan aturan baru ini, sistem perpajakan kripto di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi jual beli aset digital.

Kabar Baik! Penjualan Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025

Sebagai bagian dari perubahan ini, transaksi pembelian kripto tidak lagi dikenakan PPN. Langkah ini mengakui aset digital sebagai instrumen yang setara dengan surat berharga, sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

BACA JUGA  Reku: Pasar Kripto Masih Berpotensi Rebound

“Penghapusan pungutan PPN untuk transaksi beli aset kripto ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak pengguna,” tulis Reku dalam pemberitahuan resmi kepada pengguna pada Kamis (01/08/2025).

Dampak Kenaikan PPh bagi Industri Kripto Indonesia

Meski kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif, pendiri Reku sekaligus Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby Bun, mengungkapkan beberapa catatan penting terkait perubahan tarif ini. 

“Ya, kami menyambut baik peraturan terbaru soal pajak kripto tersebut. Hanya saja, meskipun PPN dihapuskan, sebenarnya akan lebih baik jika tarif PPh tidak mengalami kenaikan seperti yang diatur dalam regulasi. Sebab dengan pungutan yang ada saat ini, membuat struktur transaksi perdagangan kripto di Tanah Air menjadi kurang kompetitif dan sulit untuk berkompetisi dengan perdagangan global,” ujar Robby kepada jurnalis Blockchainmedia.id melalui pesan WhatsApp belum lama ini.

PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025

Meskipun penghapusan PPN dianggap langkah positif bagi industri kripto di Indonesia, kenaikan PPh menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk menjaga daya saing pasar kripto Indonesia di tingkat global.

BACA JUGA  Rusia Terapkan Aturan Baru Terkait Pajak Kripto

Pembaruan Tarif dan Sistem di Reku

Sebagai dampak dari perubahan peraturan PMK 50/2025, Reku juga melakukan pembaruan pada struktur biaya transaksi di platform mereka untuk meningkatkan transparansi. Berikut rinciannya: 

Tarif Terbaru Platform Reku
Tarif Terbaru Platform Reku

Perubahan tarif dan kebijakan ini akan diterapkan otomatis oleh sistem, tanpa perlu tindakan tambahan dari pengguna. Reku juga memperbarui tampilan informasi perpajakan di halaman transaksi dan laporan pajak untuk mendukung transparansi. 

Dengan kebijakan baru ini, salah satu platform investasi kripto terbesar di Indonesia tersebut menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah serta menciptakan ekosistem transaksi kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. [dp]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait