Belajar dari Kasus Listyo Sigit, Bisakah Blockchain Mengungkap Jejak Digital yang Dihapus?

Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti keamanan sistem elektronik negara, terutama terkait kemungkinan penghapusan jejak digital.

Penyidik menduga sejumlah file hasil penyadapan sengaja dihapus untuk menghilangkan jejak. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan: bisakah blockchain mendeteksi penghapusan dan manipulasi data tersebut?

Kasus Listyo Sigit dan Dugaan Penghapusan Jejak Penyadapan

Kasus ini mencuat pada Selasa (03/11/2026), ketika Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan informasi elektronik. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut laporan Reuters yang terbit pada Rabu (04/11/2026), dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah figur penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur,” kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa (03/11/2026), sebagaimana dikutip dari laporan detik.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Aktivitas penyadapan juga diduga tidak memiliki dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Belajar Teknologi Blockchain untuk Pemula, Begini Penjelasannya!

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Kasusnya semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan file penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusannya diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak, meski belum diketahui apakah seluruh data dapat dipulihkan.

BACA JUGA:  Keren! Mahasiswa UNEJ Racik Platform AI-Blockchain untuk Bantu UMKM

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik. Proses hukum masih berlangsung, sehingga dugaan tersebut belum dapat dianggap terbukti secara hukum.

Mengapa Jejak Digital dalam Sistem Penyadapan Begitu Penting?

Secara sederhana, LIMS adalah sistem untuk mengelola intersepsi komunikasi berdasarkan kewenangan hukum. Dalam penggunaan yang benar, tindakan sensitif seharusnya memiliki dasar otorisasi dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pengawasan.

Ada tiga jenis informasi yang perlu dibedakan. Pertama, isi rekaman komunikasi; kedua, metadata seperti waktu dan nomor terkait; ketiga, catatan yang menunjukkan siapa mengakses sistem dan tindakan apa yang dilakukan.

Jenis terakhir dikenal sebagai audit log. Catatan ini idealnya merekam identitas pengguna, waktu akses, izin yang digunakan, serta perubahan yang terjadi saat petugas mengoperasikan sistem dan menangani data sensitif.

Bayangkan sebuah rekaman dihapus dari penyimpanan. Meski isinya sudah tidak tersedia, audit log yang terlindungi dapat membantu pemeriksa mengetahui kapan penghapusan terjadi, akun yang digunakan, dan rangkaian tindakan sebelumnya.

Meski demikian, belum ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana LIMS Polri menyimpan rekaman, metadata, ataupun audit log. Karena itu, kemampuan pemulihan data dan kelengkapan jejak aktivitas belum bisa dipastikan.

Panduan National Institute of Standards and Technology (NIST) tentang pelestarian bukti digital menekankan pentingnya menjaga keaslian dan integritas informasi. Pemeriksaan harus didukung metode verifikasi, bukan semata kepercayaan terhadap pengelola sistem.

Bisakah Blockchain Membongkar Jejak Digital yang Dihapus?

Di sinilah blockchain menawarkan pendekatan berbeda. Teknologi yang identik dengan Bitcoin ini juga dapat dimanfaatkan untuk mencatat bukti aktivitas digital sehingga perubahan terhadap catatan lama lebih sulit disembunyikan dari pengawas.

BACA JUGA:  Hacker Kuras Validator Solana, Dana Bantuan pun Dicuri dalam 5 Detik!

Menurut publikasi NIST IR 8202, blockchain merupakan sistem pencatatan digital yang dirancang agar perubahan data dapat terdeteksi dan sulit dilakukan. Salah satu fondasi pentingnya adalah mekanisme kriptografi bernama hash.

Hash dapat dipahami sebagai sidik jari digital sebuah file. Ketika isi file berubah, nilai hash yang dihitung biasanya ikut berubah, sehingga perbedaan terhadap nilai pembanding dapat mengindikasikan manipulasi.

Bayangkan buku register yang setiap halamannya memiliki segel. Jika seseorang mengganti isi halaman lama, segelnya tidak cocok lagi dengan catatan pembanding yang tersimpan dan dijaga oleh pemeriksa independen.

Dalam skenario hipotetis, sistem seperti LIMS bisa menghasilkan audit log otomatis setiap kali petugas mengakses data. Bukti kriptografis dari catatan tersebut kemudian dicatat pada blockchain yang diawasi secara independen.

Rekaman penyadapan tentu tidak perlu dipublikasikan ke jaringan blockchain. Data sensitif disimpan secara terenkripsi dalam sistem terbatas, sementara jaringan audit hanya menyimpan hash dan metadata minimum yang diperlukan.

Ilustasi Sistem Audit Blockchain dalam Kasus Listyo Sigit Prabowo

Jika suatu catatan dicurigai berubah atau hilang, auditor dapat membandingkan bukti yang tersisa dengan hash terdahulu. Ketidaksesuaian dapat mengindikasikan perubahan, tetapi tidak otomatis memulihkan rekaman atau mengungkap pelakunya.

Blockchain Bukan Solusi Ajaib, Pengawasan Jadi Kunci

Meski menjanjikan, blockchain memiliki keterbatasan. Teknologi ini tidak bisa memastikan bahwa perintah penyadapan sejak awal telah memenuhi prosedur, mendapat izin, dan memiliki dasar hukum yang sah.

Masalah juga muncul jika aktivitas tidak pernah dicatat. Sistem Blockchain tidak dapat memeriksa informasi yang sengaja dilewati sebelum pencatatan, sementara rekaman asli tetap mungkin dihapus dari server penyimpanan utama.

BACA JUGA:  MSCI Soroti Transparansi Bursa Saham RI, Apakah Blockchain Bisa Jadi Solusi?

Karena itu, sistem harus dirancang agar pencatatan berlangsung otomatis dan tidak dapat dihentikan diam-diam. Akses administrator perlu dibatasi, dengan mekanisme pemeriksaan yang berada di luar kendali operator utama.

Blockchain pun bukan satu-satunya pilihan. Penyimpanan append-only, tanda tangan digital, dan salinan log yang dikelola independen dapat memberikan perlindungan serupa untuk kebutuhan audit tertentu dengan kompleksitas berbeda.

Menko Yusril Ihza Mahendra juga menekankan pentingnya pembuktian dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (03/11/2026).

“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” tegas Yusril, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pemerintah yang diterbitkan pada Rabu (04/11/2026).

Pemerintah juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BSSN untuk mengevaluasi pengawasan kewenangan penyadapan. Langkah ini mengingatkan bahwa teknologi secanggih apa pun tetap membutuhkan aturan, audit independen, dan tanggung jawab institusional.

Pada akhirnya, kasus Listyo Sigit mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mengawasi pengawas? Blockchain bisa membantu mendeteksi manipulasi jejak digital, tetapi tidak dapat menggantikan proses hukum.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait