Kasus pembegalan di Banyuwangi berubah arah setelah polisi menemukan kejanggalan. Korban yang semula mengaku kehilangan uang perusahaan justru diduga menggelapkan dana tersebut untuk membeli meme coin.
Laporan Begal yang Mulai Mencurigakan
Dikutip dari laporan Kompas pada Kamis (06/08/2026), kasus ini bermula ketika karyawan swasta berinisial MS (34) melapor ke Polresta Banyuwangi pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, dengan membawa cerita pembegalan.
Dalam laporannya, MS mengaku diadang dua orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis, Banyuwangi, Jawa Timur, saat membawa uang perusahaan.
Ia menyebut uang operasional serta gaji karyawan perusahaan senilai Rp14,7 juta dirampas. Cerita tersebut sempat mengarah pada dugaan pembegalan biasa yang dilakukan oleh dua pelaku.
Namun, penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan kejanggalan. Minimnya bukti fisik di lokasi membuat polisi mulai meragukan kronologi yang disampaikan MS kepada penyidik sejak awal.
Judol Hayam Wuruk, Eks Kabareskrim Soroti Aliran Dana ke Kripto
Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan melalui digital forensik terhadap telepon genggam MS. Polisi juga menelusuri aliran dana untuk mengetahui ke mana uang perusahaan tersebut sebenarnya berpindah.
Uang Perusahaan Diduga Mengalir ke Meme Coin
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa laporan pembegalan tersebut telah direkayasa. Polisi menemukan indikasi penggelapan dana milik CV Xagara Mandala dengan total mencapai Rp29,8 juta.
Dana itu kemudian terbagi ke beberapa transaksi. Sebanyak Rp3,7 juta diduga ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sebagian besar sisanya masuk ke crypto exchange.
Uang perusahaan tersebut diduga digunakan untuk membeli meme coin. Instrumen ini dikenal sangat fluktuatif karena pergerakan harganya dapat berubah tajam dalam waktu singkat.
Alih-alih menghasilkan keuntungan, harga meme coin yang dibeli oleh MS justru merosot drastis. Hampir seluruh modal pun lenyap hingga saldo akun di bursa kripto tersebut hanya menyisakan Rp1.168.
Kerugian itu membuatnya panik. Ia kemudian menghapus riwayat penelusuran di teleponnya dan mulai menyusun cerita pembegalan untuk menghindari pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan.
Jejak Kripto Bongkar Rekayasa Pembegalan
Dalam pengungkapan kasus rekayasa pembegalan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp2,8 juta, tas punggung, struk perbankan, dan surat laporan yang diduga fiktif.
Penyidik juga mengamankan tangkapan layar grafik trading kripto yang memperlihatkan kerugian. Bukti digital tersebut memperkuat dugaan bahwa dana perusahaan telah digunakan untuk aktivitas spekulasi.
“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan kepada media.
Rofiq mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Pelaku usaha juga diminta memperkuat sistem pengawasan internal, terutama dalam pengelolaan uang operasional dan gaji karyawan.
Kini MS ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa spekulasi, terutama pada aset berisiko seperti koin meme, dapat berujung pada masalah hukum serius.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


