Belum Direstui OJK, Website Santara Diblokir

Website bursa kripto Santara.co.id diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketika diakses pada petang, Selasa (2/10) tertera pesan: “Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menteri Kominfo No.19/2014 tentang Internet Sehat. Terima kasih atas pengertian Anda.” Kemudian di hari yang sama pada malam hari, website masih bisa diakses normal, tanpa pesan serupa. Ketika diakses hari ini, website teralihkan ke laman “Internet Positif”.

Manajemen Santara telah menyampaikan informasi pemblokiran ini kepada para pengguna melalui e-mail Selasa pukul 14.42 WIB. Disebutkan bahwa Santara.co.id akan ditutup sementara, sampai seluruh proses perizinan ini selesai.

“Santara dengan visi dan cita-cita nya untuk membantu men-scale up UMKM Indonesia, tentu berkomitmen untuk mengikuti arahan yang berlaku. Sehingga seluruh emiten dan token holders Santara bisa melakukan aktivitas dengan lancar dan cita-cita kita bersama untuk kemajuan UMKM dapat tercapai,” demikian disampaikan dalam pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman itu juga disampaikan, bagi para token holders yang sudah memiliki hak bagi hasil dari UMKM yang listing di Santara, seluruh perjanjian bagi hasil tetap berlaku dan akan diberikan sesuai jadwal seperti yang dirilis di pada timeline.

Santara adalah bursa yang menjual token Cyronium (CYRO) yang diluncurkan oleh PT Ciptalintang Aji Dana. Pengelola CYRO yang disokong oleh pengusaha Indonesia, Mardigu Wowiek itu, mengklaim memiliki aset fisik sebagai jaminan yaitu emas. Setiap satu token CYRO akan dijamin dengan 1 koin fisik terbuat dari 20 gram emas murni.

Santara juga melakukan penggalangan dana untuk sejumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan skema penerbitan token. Administrator Santara.co.id yang dihubungi melalui telepon menjelaskan, saat ini Santara sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hari ini kami telah memenuhi panggilan OJK sebagai bagian dari proses pengurusan perizinan,” ujar administator lain melalui WhatsApp.

Dari hasil pertemuan tersebut, Santara menerima arahan dari OJK untuk memberikan waktu kepada tim OJK sekitar 3 sampai 4 bulan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, SOP dan sistem Santara. Dijelaskan bahwa Santara mengajukan izin ke OJK, karena Santara melakukan crowd funding untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Atas alasan tersebut segala aktifitas trading akan kami pindahkan sementara ke play.cyronium.com dan website Santara.co.id akan kami tutup sementara sampai proses perizinan selesai,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk Program Emiten atau Token Bisnis yang sudah ada, akan tetap berjalan seperti biasa, dan kewajiban emiten untuk meng-update prosesnya dan laporan ke Santara akan tetap berjalan. Kemudian bagi para token holders akan tetap menerima pembagian deviden sesuai yang sudah dijadwalkan. [jul]

Terkini

Warta Korporat

Terkait