Belum Nyerah, SBF Bawa Kasus FTX ke Mahkamah Agung AS

Sam Bankman-Fried rupanya belum berhenti melawan vonis kasus FTX. Setelah bandingnya kandas, mantan miliarder kripto itu kini membawa pertarungan hukumnya ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Banding Kandas, SBF Naik ke Mahkamah Agung AS

Dikutip dari laporan CNN pada Jumat (11/09/2026), SBF meminta Mahkamah Agung menggelar persidangan baru sekaligus membatalkan perintah penyitaan senilai US$11 miliar yang menjadi bagian hukumannya.

Langkah itu menjadi babak terbaru setelah Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS menolak argumennya pada awal tahun ini. Putusan tersebut sebelumnya membuat hukuman 25 tahun penjara tetap berlaku.

SBF dijatuhi hukuman tersebut pada 2024 setelah jaksa menyatakan ia mengalihkan miliaran dolar dana pelanggan FTX ke Alameda Research, perusahaan perdagangan kripto yang berada di bawah kendalinya.

Dana itu kemudian digunakan untuk investasi berisiko, donasi politik, hingga kepentingan pribadi. Skema tersebut menjadi jantung perkara yang mengubah SBF dari miliarder kripto menjadi narapidana federal.

BACA JUGA:  Kripto HYPE Incar US$94, Breakout Ini Bisa Buka Jalan ke ATH Baru

Laporan sebelumnya mencatat pengadilan banding menilai bukti jaksa terhadap SBF sangat kuat, termasuk penggunaan dana pelanggan untuk properti, kontribusi politik, serta berbagai investasi pribadi lainnya.

Kasus FTX: SBF Pakai Dana Klien Tanpa Izin, ‘Diputar’ Lewat Perusahaan Investasi Lain

SBF Persoalkan Bukti Kerugian Pelanggan FTX

Namun, banding terbaru SBF tidak sekadar mengulang bantahan lama. Ia kini menyoroti persoalan teknis terkait bukti yang diizinkan dalam persidangan serta cara kerugian pelanggan FTX dipresentasikan.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Tim pembela berargumen bahwa Sam Bankman-Fried seharusnya diizinkan menunjukkan investasi yang dilakukan pada akhirnya memiliki nilai cukup untuk menutup kerugian pelanggan FTX, sesuatu yang sebelumnya dibatasi oleh pengadilan.

“Ketika pemerintah menggunakan teori penipuan yang menganggap tidak penting apakah korban kehilangan uang, menghadirkan bukti seolah-olah korban mengalami kerugian justru dapat mengalihkan perhatian dan menimbulkan prasangka,” jelas pengacara senior Mahkamah Agung AS, Jeffrey Fisher.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Bitcoin, 7 Narasi Kripto Ini Lagi Panas di Kalangan Trader

SBF juga menilai penyitaan US$11 miliar melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi AS yang melarang denda berlebihan. Artinya, ia tidak hanya menantang vonis, tetapi juga konsekuensi finansial dari hukumannya terkait keruntuhan FTX.

Peluang Terakhir SBF dalam Drama Panjang FTX

Argumen SBF kali ini bersinggungan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2025 terkait kontraktor Departemen Transportasi AS yang memakai skema perantara dan sertifikasi palsu untuk memenangkan proyek pengecatan jembatan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa berargumen bahwa wire fraud tidak terjadi karena proyek tetap diselesaikan dan mereka tidak berniat menimbulkan kerugian. Mahkamah Agung kemudian menolak argumen itu secara bulat.

SBF menerima prinsip bahwa jaksa tidak selalu harus membuktikan kerugian ekonomi. Namun, ia mempertanyakan mengapa jaksa boleh menghadirkan bukti kerugian, sementara terdakwa justru dibatasi saat ingin menunjukkan kondisi sebaliknya.

Argumen serupa sebelumnya sudah kandas di tingkat banding. Mengutip laporan terdahulu, hakim menilai penipuan terjadi sejak dana pelanggan dipindahkan ke Alameda tanpa izin, terlepas apakah dana tersebut kemudian bisa dikembalikan.

Banding SBF di Kasus FTX Ditolak, Hukuman 25 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Kasus ini sendiri berakar jauh sebelum perdebatan teknis tersebut. FTX runtuh pada akhir 2022 setelah mengalami krisis likuiditas, sebelum penyelidikan mengungkap keterkaitan dana pelanggan dengan Alameda Research.

BACA JUGA:  Whale Bitcoin Makin Agresif, Namun Data Ini Justru Ungkap Ada Anomali

Kini, hampir empat tahun setelah kejatuhan FTX, pertarungan hukum Sam Bankman-Fried mencapai level tertinggi. Mahkamah Agung AS akan meninjau permohonannya akhir tahun ini dan menentukan apakah ia masih mendapat satu kesempatan lagi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait