Kasus dugaan penipuan kripto yang menyeret Timothy Ronald dan Kalimasada terus menjadi sorotan. Di tengah derasnya opini dan perdebatan, muncul satu pertanyaan krusial, jika terbukti bersalah, berapa tahun ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan?
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Meski belum ada putusan ataupun pemanggilan, sejumlah pasal telah disorot oleh pelapor dan kuasa hukum dari berbagai pihak.
Mulai dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU ITE terkait informasi menyesatkan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), konstruksi hukumnya tidak sederhana. Di titik inilah publik mulai berspekulasi.
Awal Mula Kasus Timothy Ronald dan Kalimasada
Kasus ini bermula dari laporan Younger, investor yang merugi hingga Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi investasi kripto dari Timothy Ronald dan Kalimasada melalui kelas Akademi Crypto.
SurabayaLawFirm sebelumnya menyebutkan dugaan penggunaan teknik flexing di media sosial. Gaya hidup mewah ditampilkan untuk membangun citra sebagai ahli kripto dan menarik minat investor.
Korban kemudian diarahkan ke komunitas tertentu dengan janji potensi keuntungan tinggi, bahkan disebut mencapai 300 hingga 500 persen. Klaim inilah yang mendorong keputusan investasi.
Terjawab! Aksi Flexing Timothy Ronald Jadi Alasan Korban Ikut Akademi Crypto
Salah satu aset yang disorot adalah koin Manta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak terwujud dan dana yang telah disetor disebut sulit ditarik kembali.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Younger mengakui tidak membaca seluruh materi edukasi sebelum mengikuti rekomendasi tersebut. Hal ini memicu perdebatan soal batas antara risiko bisnis dan dugaan pidana.
Selain Younger, sejumlah pihak lain juga melaporkan pengalaman serupa kepada kepolisian, sehingga perkara ini kini bergulir lebih luas.
Pasal yang Membayangi Para Pendiri Akademi Crypto
Dari sisi pidana, Pasal 378 KUHP tentang penipuan menjadi sorotan utama. Pasal ini mengatur unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan keadaan palsu untuk membuat orang menyerahkan harta benda.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE juga ikut disorot. Ketentuan ini melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik, dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 juga disebut berpotensi diterapkan jika ada upaya menyamarkan aliran dana. Saat ini, ancaman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pasal Apa yang Disorot dalam Kasus Timothy Ronald–Kalimasada?
Namun hingga saat ini perkara masih berada pada tahap awal dan belum masuk penyidikan. Timothy Ronald dan Kalimasada baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga arah hukum kasus ini masih menunggu langkah dari penyidik.
Risiko Bisnis atau Niat Jahat?
Di sisi lain, pengacara Ranto Sibarani, S.H., M.H., memiliki pandangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa tidak setiap kerugian investasi dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Iklan tetaplah iklan, iklan adalah bagian dari bisnis dan dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya.
Ia merujuk pada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Etika Pariwara Indonesia sebagai dasar bahwa promosi adalah bagian sah dari aktivitas usaha.
Menurut Ranto, unsur pidana baru terpenuhi jika dapat dibuktikan sejak awal terdapat bujuk rayu dan jaminan keuntungan tanpa risiko.
“Pasal yang memberatkan Timothy adalah jika dapat dibuktikan ada bujuk rayu dan jaminan akan ada keuntungan tanpa risiko,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam Pasal 80 hingga 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, unsur “melawan hukum” harus dibuktikan secara jelas. Tidak semua transfer dana otomatis menjadi tindak pidana.
Perdebatan inilah yang membuat perkara ini tidak hitam-putih. Di satu sisi ada klaim rangkaian kebohongan. Di sisi lain ada argumen bahwa keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.
Berapa Lama Hukuman yang Mengancam Timothy dan Kalimasada?
Jika yang terbukti hanya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman yang mengintai Timotgy Ronald dan juga Kalimasada maksimal empat tahun penjara.
Jika unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan Timothy-Kalimasada dalam UU ITE terpenuhi, ancaman pidananya bisa mencapai enam tahun.
Sementara itu, apabila dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang juga terbukti, hukumannya dapat jauh lebih berat, bahkan hingga 20 tahun penjara.
Namun perlu digarisbawahi, semua itu bersifat hipotetis. Proses hukum masih berada pada tahap awal. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus Timothy Ronald dan Kalimasada tidak hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di era digital. Batas antara edukasi, promosi, risiko bisnis, dan dugaan pidana kini menjadi sorotan.
Untuk saat ini, publik hanya bisa menunggu. Nasib para pendiri Akademi Crypto pada akhirnya akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



