Bersiap! DJP Akan Pantau Ketat Aktivitas Kripto Mulai 2027

Era anonimitas di dunia kripto tampaknya kian menyempit. Pemerintah Indonesia secara resmi menyiapkan kerangka pengawasan dan perpajakan yang lebih ketat terhadap transaksi kripto. Mulai 2027.

PMK 108/2025 Ubah Peta Permainan Pasar Kripto RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2027. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

PMK ini ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan berlaku sejak pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah sekaligus mencabut regulasi lama, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK Nomor 47 Tahun 2024.

Pengesahan PMK 108 2025
Pengesahan PMK 108 2025

Langkah pemerintah Indonesia dalam memperketat pengawasan dan pajak kripto ini bukanlah keputusan sepihak. Indonesia telah meneken kesepakatan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada November 2024.

IKLAN
Chat via WhatsApp

CARF merupakan standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD bersama G20, dengan tujuan menutup celah penghindaran pajak yang selama ini kerap dimanfaatkan melalui aset kripto.

Melalui PMK 108/2025, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengikuti arus global dalam pengawasan aset digital, terutama di tengah meningkatnya volume transaksi kripto serta kompleksitas transaksi lintas negara yang kian tinggi.

Siapa yang Wajib Lapor dan Apa Saja yang Dilaporkan?

Dalam aturan ini, PJAK, termasuk crypto exchange yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) diwajibkan menyampaikan laporan kepada DJP. Laporan tersebut memuat informasi terkait aset kripto relevan yang difasilitasi dalam transaksi.

BACA JUGA:  Menguji Petunjuk Jeffrey Epstein adalah Satoshi Nakamoto

Sebagai catatan, aset kripto relevan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang dinilai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

PJAK Pelapor CARF dapat berbentuk entitas maupun orang pribadi. Dalam Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa penyedia jasa aset kripto wajib melaporkan penggunaan crypto oleh penggunanya. Definisi PJAK Pelapor CARF juga dijabarkan secara rinci dalam Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025.

“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer… termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara,” seperti tercantum pada PMK108/2025.

Sudah Siap? Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Wallet Kripto Milikmu

Lebih rinci, aturan ini mengatur Transaksi Pembayaran Ritel yang Wajib Dilaporkan. Berdasarkan Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas US$50.000 wajib dilaporkan ke DJP.

Yang dimaksud dengan pembayaran ritel adalah transaksi kripto yang digunakan sebagai alat pembayaran barang atau jasa, bukan sekadar pemindahan aset antar dompet.

BACA JUGA:  Vitalik Buterin Ingatkan Bahaya Web4 yang Didominasi AI

Sebagai contoh, pembelian barang bernilai tinggi seperti mobil atau properti yang dibayar menggunakan Bitcoin atau USDT oleh individu tetap diklasifikasikan sebagai pembayaran ritel, selama nilai transaksinya melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Pembayaran jasa bernilai besar, seperti konsultasi internasional atau pengembangan perangkat lunak, juga termasuk kategori ini jika berfungsi sebagai kompensasi atas barang atau jasa.

Sebaliknya, transfer antar crypto wallet pribadi, pemberian hadiah, atau pemindahan aset tanpa konteks pembayaran tidak otomatis dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel.

Selain itu, Pasal 22 ayat (6) mewajibkan laporan PJAK memuat identitas lengkap pengguna aset kripto, mulai dari nama, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga identitas pengendali untuk entitas tertentu. Menariknya, meskipun tidak terdapat transaksi atau aset kripto relevan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Dampak Pengawasan dan Pengetatan Pajak Kripto

Di tengah penguatan pengawasan dan pengetatan pajak, pelaku industri mulai menyoroti dampak lanjutan terhadap aktivitas pasar kripto domestik. Sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut pasar kripto Indonesia menunjukkan tanda perlambatan.

Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Angka ini sekilas tampak impresif dan kerap dipandang sebagai cerminan pertumbuhan industri kripto nasional.

BACA JUGA:  Tikus Rakus dan Kripto, Menebak Arah Cerita Iklan Marjan 2026

Namun, menurut William, besarnya nilai transaksi tersebut tidak mencerminkan posisi Indonesia di pasar global. Ia menyoroti bahwa pangsa pasar RI terhadap total volume perdagangan kripto dunia justru menyusut dalam beberapa tahun terakhir.

CEO Indodax: Ada Perlambatan di Pasar Kripto Indonesia

William menilai beban pajak transaksi kripto menekan aktivitas domestik. Penurunan minat terasa sejak 2022, seiring penerapan PMK 68/2022 yang mengenakan pajak sekitar 0,20 persen, kini naik menjadi 0,21 persen, tanpa memperhitungkan untung atau rugi.

“Bagi trader aktif dan penyedia likuiditas, biaya ini sangat signifikan. Dampaknya sederhana: sebagian aktivitas perdagangan berpindah ke exchange luar negeri yang menawarkan biaya lebih rendah,” tegas William.

Dengan pengawasan yang kian ketat dan beban pajak yang besar, industri kripto nasional kini berada di bawah tekanan. Ke depan, langkah pemerintah akan diuji oleh kemampuannya menjaga kepatuhan dan mempertahankan daya saing Indonesia di pasar kripto global.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia