Bank Sentral Korea Selatan kemarin mengumumkan bahwa mereka telah membentuk dewan penasihat hukum, sebagai bagian dari persiapan peluncuran mata uang digital.
Mata uang digital yang dimaksud adalah berkategori CBDC (Central Bank Digital Currency) bernilai won yang kelak diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral selayaknya won biasa.
Dewan itu khusus untuk meninjau lebih terperinci soal aspek hukum yang mungkin menjadi penghalang diterbitkannya CBDC itu.
Dewan itu terdiri enam orang pakar di bidang keuangan, teknologi informasi, termasuk profesor hukum dan pengacara spesialis teknologi keuangan
“Mulai Senin pekan depan dewan itu sudah mulai bekerja hingga Mei 2021. Kami membentuk dewan itu khusus untuk membahas masalah hukum seputar CBDC dan mencari tahu hukum mana yang perlu direvisi atau diberlakukan sebagai bahan pertimbangan penerbitan CBDC itu,” kata seorang pejabat dari Bank Sentral Korea, 15 Juni 2020.
Dewan itu adalah bagian dari langkah awal rencana bank sentral selama 22 bulan sejak Maret 2020 untuk mengembangkan CBDC.
Bank sentral memperkirakan, setelah melalui sejumlah penelitian lagi, akan menyelesaikan uji coba CBDC setidaknya sebelum akhir 2021.
Langkah baru Bank Sentral Korsel itu kian menegaskan kajian Bank of International Settlements (BIS) yang dirilis pada Januari 2020, bahwa 80 persen dari 66 bank sentral di seluruh dunia sedang mengkaji penerbitan CBDC. Jumlah itu mewakili sekitar 90 persen kekuatan ekonomi global.
Bank Sentral Tiongkok tampak lebih menonjol soal CBDC, setelah “bocornya dompet yuan digital” pada Mei 2020 lalu. [Decrypt/red]