IKLAN

Bersiap! Pengguna Binance dan Coinbase Asal Indonesia Bakal Kena Pajak (PPh Final)

Industri kripto di Indonesia kini memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semakin serius dalam membangun landasan hukum yang jelas, terutama terkait dengan transaksi aset digital. 

Salah satu langkah terbarunya adalah rencana penunjukkan dua crypto exchange besar, Binance dan Coinbase, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Ini berarti pengguna crypto exchange asal Indonesia yang terdaftar di Binance dan Coinbase dan kelak di platform lain, akan dikenakan pajak transaksi (PPh final). Langkah ini disebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Binance dan Coinbase Sebagai Pemungut PPh Final Kripto 

Menurut laporan yang diterbitkan Tirto pada Jumat (1/8/2025), DJP Kementerian Keuangan Indonesia saat ini tengah merancang keputusan penting terkait platform bursa kripto asing yang saat ini beroperasi di Tanah Air. 

BACA JUGA  PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025

Binance dan Coinbase akan menjadi kandidat utama untuk ditunjuk sebagai pemungut dan  juga penyetor PPh final atas transaksi aset kripto dari setiap pengguna yang berada di Indonesia. 

Langkah ini bertujuan memastikan transaksi di platform bursa kripto asing, yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, tetap terpantau dan dikenakan pajak yang sesuai. 

“Nanti akan kita tunjuk. Nanti dengan Kepdirjen (keputusan dirjen), tapi kalo temen-temen punya informasi yang lengkap, ada enggak yang dari luar negeri, apa saja exchange-nya?” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, di kantor DJP, Kamis (31/7/2025) kepada wartawan Tirto.

Kabar Baik! Penjualan Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025

Ia juga menjelaskan penunjukan ini mengikuti skema yang berlaku untuk PMSE luar negeri. Mereka juga sedang menyusun kriteria, seperti volume transaksi 12 bulan terakhir dan trafik pengguna, untuk menentukan platform yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh final kripto.

BACA JUGA  Pajak Kripto Disorot Lagi Usai Relaksasi Pungutan OJK

“Skemanya nanti akan sama, baik PMSE dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan ada yang mengajukan diri untuk ditunjuk karena merasa banyak orang Indonesia bertransaksi di platform mereka,” kata Hestu.

Penerapan sistem pemungutan pajak seperti ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, DJP telah menunjuk penyelenggara platform digital asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital. 

Pajak Transaksi Kripto Tembus Rp600 Miliar per Tahun

Pasar kripto Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurut laporan yang diterbitkan oleh Tirto, DJP mengungkapkan bahwa penerimaan pajak atas transaksi kripto terus mengalami kenaikan sejak diberlakukannya pajak di sektor ini. 

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai angka fantastis pada tahun lalu, mencerminkan tingginya minat terhadap pasar aset digital di Indonesia. 

BACA JUGA  PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025

“Sepanjang tahun 2024, dua hingga tiga tahun setelah pengenalan pajak kripto, penerimaannya terus meningkat. Tahun lalu, penerimaannya sekitar Rp500 hingga Rp600 miliar per tahun,” ujar Bimo di Kantor DJP, Kamis (31/7/2025).

PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025

Angka ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan tingginya minat dan volume transaksi di pasar. Adanya Peraturan Menteri Keuangan PMK 50/2025 yang mengatur pajak kripto, baik PPN maupun PPh Pasal 22, memperjelas dasar hukumnya.

Dengan penunjukkan Binance dan Coinbase sebagai pemungut PPh final kripto serta terus meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensinya dan menjaga keberlanjutan ekosistem yang sehat dan terstruktur. [dp]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait