IKLAN

Bersiaplah! Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Akan Diterapkan

Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk setiap transaksi penjualan Bitcoin, altcoin dan token pada perusahaan bursa kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah pada September 2018 lalu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan No 99/2018 yang menetapkan aset kripto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Dharmayugo Hermansyah mengatakan, pajak transaksi aset kripto ini akan sama dengan pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia.

“Usulan sejumlah pihak sama dengan pajak saham,” ujarnya kepada Blockchainmedia.id di sela-sela acara BlockJakarta, Kamis (2/5).

Untuk besaran PPh yang dipungut dari transaksi aset kripto ini, menurutnya berdasarkan usulan berbagai pihak sebesar 0,01 persen dari nilai transaksi. Dharmayugo optimis pengenaan pajak sebesar itu bisa diterima oleh para pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Ketentuan PPh ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang diperkirakan akan diterbitkan pada tahun ini juga, bersamaan dengan pendaftaran perusahaan bursa kripto ke Bappebti, sebagai tindak lanjut dari Peratuaran Bappebti No.5 tahun 2019 yang terbit Februari lalu.

BACA JUGA  Mengenal Proyek Kripto Retik Finance (RETIK)

Para pengelola bursa kripto secara umum tidak keberatan dengan beban PPh untuk transaksi kripto. Namun, soal besarannya, beberapa pelaku usaha menanggapi secara beragam.

“0,01% itu cukup masuk akal,” ujar Sumardi Fung, CEO Rekeningku.com.

Oscar Dharmawan, CEO Indodax juga menyambut postif adanya PPh final itu untuk transaksi kripto ini.

“Kami dari pihak pengelola bursa kriptro mendukung usulan itu,” ujar Oscar.

Terkait besarannya tarifnya, menurut Oscar cukup objektif karena tarif pajak transaksi saham juga kurang lebih sebesar itu.

Tetapi, Gabriel Rey, CEO Triv berbeda pandangan. Gabriel tidak setuju dengan basis perhitungan berdasarkan nilai trasaksi.

“Kalau PPh seharusnya yang dipajakin adalah keuntungannya, bukan dari nilai transaksinya,” ujar Rey.

Di Singapura, menurut Rey basis perhitungan pajaknya berdasarkan keuntungan yang diterima investor atau trader, bukan dari nilai transaksinya.

BACA JUGA  Menyusul Bursa Lain, B2C2 Hentikan Perdagangan Ripple (XRP)

Lantas berapa potensi pendapatan negara dari transaksi kripto di Indonesia? Menurut Sumardi, jumlahnya masih terbilang kecil, karena industri kripto ini juga baru berkembang. Hitungan Sumardi, volume transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp75-100 miliar.

“Kalau dengan acuan 0,01 persen, berarti potensi pendapatan negara dari transaksi kripto sebesar Rp10 juta per hari atau Rp3,6 miliar per tahun. Memang kecil, karena industri ini kan masih sangat baru, tetapi itu better. E-commerce saja hingga saat ini belum ada pajaknya, kemarin kan dibatalkan,” ujarnya. [jul]

 


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait