Binance Ilegal di Belanda, Didenda Setara Rp50 Miliar

Binance ilegal di Belanda. Akibatnya Bank Sentral Negeri Kincir Angin itu mendenda Binance sebesar 3,3 juta euro, atau setara dengan Rp50 miliar.

Berdasarkan siaran pers resmi yang diterbitkan oleh bank sentral itu disebutkan, bahwa Binance beroperasi secara ilegal, karena perusahaan itu tidak terdaftar sebagai entitas legal di Belanda.

“Binance memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di Belanda. Selain itu, Binance telah menikmati keunggulan kompetitif karena belum membayar pungutan apa pun kepada bank sentral,” sebut bank sentral.

Akibatnya Binance didenda 3,3 juta euro oleh bank sentral Belanda karena menawarkan layanan kripto yang tidak terdaftar yang diwajibkan secara hukum.

Menurut pengumuman itu perusahaan yang ingin menawarkan layanan kripto di Belanda harus mendaftar ke bank sentral di bawah Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dan Keuangan Teroris.

Undang-undang itu diperkenalkan pada Mei 2020, karena anonimitas transaksi kripto berdampak pada sulitnya melacak sejumlah kejahatan terkait aset itu.

Amaran kepada Binance sebenarnya sudah diumumkan sejak Agustus tahun lalu, namun bursa kripto pimpinan Changpeng Zhao ini belum memastikan perusahaan apa di Belanda yang dijadikan entitas legal.

Polisi Belanda Sita Kripto Setara Rp412 Milyar

Sebelumnya mengeluarkan peringatan publik tentang operasi Binance di negara itu Agustus lalu, bank sentral mengatakan pihaknya menganggap pelanggaran ini oleh pertukaran cryptocurrency sebagai “sangat serius”. Namun, dikatakan bahwa otoritas menerima aplikasi pendaftaran dari pertukaran cryptocurrency yang saat ini sedang dinilai.

Perwakilan Binance mengonfirmasi bahwa saat ini sedang mengajukan pendaftaran sebagai penyedia layanan kripto melalui Binance Nederland BV, perusahan yang didirikan secara lokal.

“Keputusan hari ini menandai poros yang telah lama ditunggu-tunggu dalam kolaborasi berkelanjutan kami dengan bank sentral Belanda. Meskipun kami tidak memiliki pandangan yang sama pada setiap aspek keputusan, kami sangat menghormati otoritas tersebut,” ujar juru bicara Binance, dilansir dari TheBlock.

Binance Ilegal di Negara Lain, Termasuk di Indonesia

Hal serupa dialami Binance di negara lain, setelah disebutkan melanggar aturan, bursa kripto yang didirikan pada tahun 2017 itu langsung berbenah, dengan mendirikan perusahaan resmi di negara masing-masing.

Tahun lalu Binance disebut-sebut telah sepakat dengan anak perusahaan PT Telkom untuk mendirikan perusahaan bursa kripto. Namun hingga detik ini belum ada titik terang. Sejak tahun 2018 domain utama Binance diblokir di Indonesia, pengguan terpaksa menggunakan layanan VPS untuk mengaksesnya. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait